Jakarta – Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) melalui Subdit Bina Dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) pada Direktorat Deradikalisasi di Kedeputian I bidang Pencegahan, Perlindungan dan Deradikalisasi membentuk Tim Asistensi Khusus / Kelompok Kerja (Pokja) Deradikalisasi BNPT Terpadu.
Hal ini dalam rangka menjalankan salah satu amanat tugas BNPT yang tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2010, yaitu melaksanakan kebijakan di bidang penanggulangan terorisme dengan membentuk Satuan Tugas (Satgas) yang terdiri dari unsur-unsur instansi pemerintah terkait sesuai dengan tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing.
Menindaklanjuti hal tersebut, BNPT menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Program Deradikalisasi Bagi Aparat Penegak Hukum yang tergabung dalam Tim Asistensi Khusus/Pokja Deradikalisasi BNPT Terpadu, di Hotel Golden Boutique, Jakarta, Rabu (5/8/2020),.
“Pembentukan Pokja ini merupakan program deradikalisasi BNPT yang mengikutsertakan beberapa beberapa pakar atau profesional yang mumpuni untuk melakukan pendekatan kepada para napiter, antara lain psikiater, praktisi keagamaan, pembina ideologi Pancasila, dan akademisi pusat maupun lokal,.” ujar Kasubdit Bina Dalam Lapas BNPT, Kolonel Cpl. Sigit Karyadi, SH, dalam penyampaian Rencana Garis Besar Tim Asistensi Khusus / Pokja Deradikalisasi di acara tersebut.
Lebih lanjut Kasubdit Bina Dalam Lapas BNPT ini menjelaskan bahwa hadirnya para pakar atau profesional untuk melakukan pendekatan kepada para narapidana tindak pidana terorisme (napiter) merupakan strategi baru dalam pola deradikalisasi yang dilakukan oleh BNPT.
“Sehingga para pakar ini nantinya diharapkan akan dapat memberikan wawasan guna menumbuhkan rasa cinta Tanah Air yang semakin kuat dan meninggalkan dukungan terhadap ideologi kekerasan, serta memahami potensi diri dalam menggali minat dan bakatnya,” ujar Kolonel Sigit
Lebih lanjut dikatakannya, Pokja ini merupakan respon atas evaluasi pelaksanaan deradikalisasi sebelumnya, yang mana dari data yang ada menunjukkan bahwa pola pendekatan dari kesamaan suku, bahasa, minat, bakat dan pengetahuan merupakan satu strategi yang tepat dalam membangun komunikasi, hubungan dan kepercayaan terdakwa, terpidana, dan narapidana terorisme (napiter).
“Pola pendekatan seperti ini tentunya untuk memberikan informasi pada tahapan identifikasi, hingga kemudian tahapan rehabilitasi yang mencakup reframing ideologi dan pembinaan sosio psikologis nantinya,” ujarnya.
Rapat koordinasi ini dihadiri oleh perwakilan Direktorat Jenderal Pemasyarakaan (Ditjen PAS), Lembaga Pemasyarakatan (Lapas), Lembaga Pemasyarakatan Khusus Anak (LPKA), Lembaga Pemasyarakatan Perempuan (LPP), Badan Pemasyarakatan (Bapas), khususnya wilayah DKI Jakarta dan Jawa Barat, serta perwakilan dari Kejaksaan Agung dan Dentasemen Khusus (Densus) 88 Anti Teror.
Selain itu rapat koordinasi juga diikuti oleh perwakilan dari Lapas dan Bapas yang tersebar di seluruh Indonesia melalui video conference, dengan memanfaatkan teknologi aplikasi GoToMeetings.
Sebelum diberi pembekalan oleh pimpinan masing-masing lembaga, para peserta anggota Pokja terlebih dahulu diberi pembekalan tentang perencanaan, pelaksanaan, dan pertanggung jawaban program deradikalisasi. Hal ini agar sesuai dengan prinsip good public governance (GPG) yang telah lama diterapkan oleh BNPT.
Pembekalan disampaikan oleh Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) yang bertugas di lingkungan BNPT, seperti Auditor Madya BNPT, Ade Hermana, serta Kepala Bagian dan Kepala Sub Bagian Keuangan BNPT. Harapannya agar pelaksanaan program deradikalisasi yang akan dijalankan oleh Tim Asistensi Khusus / Pokja nantinya dapat berjalan sesuai dengan aturan-aturan yang berlaku di Kementerian/Lembaga Pemerintahan.
“Hal yang perlu diperhatikan dalam pelaksanaan program deradikalisasi ini, sekaligus yang menjadi fokus pengawasan APIP adalah core process aktivitas Subdit Bina Dalam Lapas, yaitu Identifikasi, Rehabilitasi, Reedukasi, dan Reintegrasi terhadap napiter. Selama program deradikalisasi dijalankan mengikuti core process tersebut, seperti aktivitas inventaris data, wawancara, ceramah, hingga konseling dan pendampingan napiter, hal tersebut akan mudah dipertanggung jawabkan secara aturan,” kata Ade.
Ade Hermana juga menegaskan bahwa setiap Kelompok Kerja yang terbentuk di Lapas tersebar akan didampingi oleh perwakilan BNPT sebagai koordinator, dalam hal ini anggota Subdit Bina Dalam Lapas yang sekaligus akan membantu memastikan terpenuhinya prinsip good public governance dalam pelaksanaan program deradikalisasi.
“Sehingga aparat penegak hukum dan pakar atau professional lainnya nantinya dapat berfokus pada tugas dan fungsinya masing-masing dalam menjalankan program deradikalisasi ini,” ujar Aede.
Lebih lanjut tugas dan fungsi masing-masing lembaga yang tergabung dalam Pokja ini akan langsung diarahkan oleh Kepala BNPT, Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Kepala Densus 88 Anti Teror, beserta perwakilan Kejaksaan Agung dan Panitera Mahkamah Agung RI di agenda keesokan hari.