Jakarta – Aksi terorisme masih menjadi momok bagi masyarakat yang dapat menyebabkan ketakutan dan kecemasan global, terutama sejak terjadi peristiwa 11 September 2001 yang meruntuhkan dua menara kembar World Trade Centre (WTC) di New York, Amerika Serikat.
Di dalam negeri, sejak terjadinya Bom Malam Natal, Bom Bali I, Bom Bali II, Bom BEJ, Bom di rumah Kedubes Filipina, Bom di Hotel JW Marriot, bom di depan Kedubes Autralia, bom di Masjid Polres Cirebon, bom di depan Gereja Samarinda dan yang terakhir bom di terminal Kampung Melayu, telah menyebabkan korban cukup besar
Seiring dengan berkembangnya perkembangan dunia politik internasional, spektrum ancaman terorisme makin meluas, baik dari segi aspek aktor, bentuk, modus operandi, sasaran maupun tujuan aksinya. Para pelaku teror tidak saja berasal dari dalam negeri saja melainkan juga terdapat keterlibatan pihak asing, baik secara langsung maupun tidak langsung.
Kantor Kedutaan Besar atau Konsulat Jenderal sebagai representasi asing di suatu negara seringkali juga menjadi sasaran aksi penyerangan suatu kelompok teroris. Salah satu penyebabnya adalah kantor tersebut dianggap sebagai perwakilan pemerintahan suatu negara asing yang mengeluarkan suatu kebijakan yang dianggap mengganggu kepentingan suatu kelompok teroris atau melancarkan penyerangan terhadap kelompoknya.
Mencermati situasi tersebut dan dihadapkan pada kondisi yang ada dewasa ini, Direktorat Perlindungan pada Kedeputian I di Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) merasa perlu menyusun database sistem keaamanan obyek vital di kantor Kedutaan/Konsulat Jenderal dalam menghadapi ancaman terorisme.
Guna mewujudkan hal tersebut Subdit Pengamanan Obyek Vital dan Transportasi di Direktorat Perlindungan BNPT menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Penyusunan Data base Sistem Keamanan Obyek Vital Kantor Kedutaan/Konsulat Jenderal dalam Menghadapi Ancaman Terorisme. Hal ini dikarenakan BNPT memiliki tugas dalam menyusun kebijakan, strategi, dan program nasional di bidang penanggulangan terorisme. Rakor tersebut digelar di Hotel Cipta, Jakarta, Jumat (9/6/2017),
“Penyusunan database sistem keamanan merupakan suatu langkah preventif yang dilaksanakan oleh Direktorat Perlindungan BNPT dengan bertujuan untuk mengetahui sejauh mana penerapan sistem pengamanan yang telah ada di sarana/fasilitas dalam antisipasinya ketika terjadi keadaan darurat terorisme,” ujar Kasubdit Pangamanan Obyek Vital dan Transportasi BNPT, Kolonel Mar. Purwanto Djoko disela-sela acara.
Lebih lanjut pria yang karir militernya dibesarkan di pasukan Intai Amfini Marinir ini mengatakan bahwa tujuan dari Rakor ini yakni untuk mendapatkan data mengenai kebijakan pengamanan internal, standar prosedur pengamanan, kualifikasi personil tenaga pengamanan, teknologi pengamanan serta aplikasi sistem keamanan Kantor Kedutaan / Konsulat Jenderal pada lokasi-lokasi yang telah ditentukan;
“Tujuan lain tentunya sebagai sarana untuk membangun kerjasama secara langsung untuk merumuskan/membahas langkah-langkah konkret yang diperlukan sesuai dengan tupoksi dan kewenangan BNPT guna terlaksananya tupoksi perlindungan BNPT serta mendapatkan materi untuk penyusunan Standar Operasional Prosedur Sistem Keamanan Kantor Kedutaan / Konsulat Jenderal dalam Menghadapi Ancaman Terorisme,” kata alumni AAL tahun 1992 ini.
Untuk itu peraih gelar Adhy Makayasa dari Matra Laut mengungkapkan, hasil yang dicapi dari Rakor ini yakni dapat terhimpunnya data mengenai sistem keamanan internal di lokasi-lokasi Kantor Kedutaan / Konsulat Jenderal itu sendiri.
“Selain itu dapat terwujudnya dukungan pemahaman dan kerjasama Kementerian/Lembaga dan mitra dalam pelaksan Kantor Kedutaan / Konsulat Jenderal dari ancaman terorisme serta terlaksananya perbaikan implementasi serta perumusan langkah-langkah strategis dari sistem keamanan sistem keamanan Kantor Kedutaan / Konsulat Jenderal dalam rangka pencegahan terorisme,” katanya.
Sehingga dampak yang bisa dicapai dalam rakor ini dapat terjalinnya hubungan dan komunikasi dalam mengantisipasi ancaman dan serangan terorisme di Kantor Kedutaan / Konsulat Jenderal di Indonesia.
“Sehingga pemahaman yang lebih komprehensif diantara BNPT, Kementerian/Lembaga terkait dan mitra tentang kebijakan, strategi dan langkah dalam melakukan perlindungan terhadap Kantor Kedutaan / Konsulat Jenderal di Indonesia,” ujarnya mengakhiri.