JAKARTA, 8 Oktober 2026 – Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Kegiatan Kontra Radikalisasi Tahun 2026 pada Kamis (8/10) di Wisma Mandiri 2, Jakarta Pusat. Rapat lintas sektoral ini menjadi langkah strategis pemerintah untuk mengonsolidasikan kementerian dan lembaga (K/L) guna memitigasi potensi aksi kekerasan maupun terorisme, khususnya menjelang pergantian tahun.
Kepala BNPT, Komjen Pol. (Purn.) Eddy Hartono, S.I.K., M.H., menegaskan bahwa sebagai leading sector dalam pencegahan terorisme, BNPT berkewajiban menyelaraskan program pencegahan di berbagai instansi agar berjalan lebih masif, terukur, dan tepat sasaran.
“Kegiatan ini memang rutin dilaksanakan setiap tahun, namun tetap perlu kita antisipasi dan mitigasi melalui penguatan kontra radikalisasi. Kita menyisir kegiatan dan kekuatan masing-masing lembaga, kita diskusikan, lalu kita pertebal untuk langkah antisipasi,” ujar Eddy Hartono dalam paparannya.
Di tengah dinamika era digital, kerentanan masyarakat terhadap paparan disinformasi dan ideologi ekstrem yang menyusup melalui platform daring semakin meningkat. Menyikapi hal tersebut, Kepala BNPT menekankan pentingnya kolaborasi antarlembaga yang terencana, terpadu, dan sistematis dalam merancang rumusan strategi kontra radikalisasi.
Dalam merespons dinamika ancaman tersebut, BNPT telah memetakan 7 (tujuh) sasaran prioritas dalam pelaksanaan kontra radikalisasi, yakni anak & remaja, mahasiswa & pemuda, keluarga, komunitas keagamaan & sosial, wilayah dengan faktor kerentanan, kelompok rentan sosial ekonomi/psikososial, dan ruang digital.
Lulusan Akademi Kepolisian tahun 1990 ini menekankan bahwa meski intervensi terhadap kelompok-kelompok rentan tersebut telah diimplementasikan, eskalasi penguatan tetap diperlukan. “Ini sebenarnya sudah dikerjakan dan sudah berjalan, tetapi tinggal kita perkuat. Fokus penguatan kita akan diarahkan kepada tujuh sasaran prioritas tersebut, terutama pada kelompok anak, dan remaja,” tegas Eddy.
Secara yuridis, langkah preventif ini berlandaskan pada amanat Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018. Beleid tersebut secara terstruktur mendefinisikan kontra radikalisasi sebagai suatu proses yang terencana, terpadu, sistematis, dan berkesinambungan yang dilaksanakan terhadap orang atau kelompok yang rentan terpapar paham radikal terorisme. Pendekatan ini diimplementasikan, baik secara langsung maupun tidak langsung, melalui tiga instrumen utama: kontra narasi, kontra propaganda, dan kontra ideologi.
Rapat koordinasi lintas sektoral ini turut dihadiri oleh perwakilan dari berbagai pemangku kepentingan strategis, di antaranya Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah; Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi; Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Kemenkopolkam); Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN); Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA); Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP); Kementerian Agama; Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri; Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI, beserta sejumlah instansi terkait lainnya.
Melalui pelibatan komprehensif dalam Rakor Kontra Radikalisasi 2026 ini, BNPT menargetkan terbangunnya sinergitas struktural antarlembaga negara. Kolaborasi lintas sektor ini diharapkan mampu menciptakan ekosistem ketahanan masyarakat yang tangguh, sekaligus secara efektif menutup ruang gerak penyebaran ideologi kekerasan di seluruh lini kehidupan berbangsa.
Damailah Indonesiaku Bersama Cegah Terorisme!