BNPT Gelar Pertemuan Rutin Antar Aparat Penegak Hukum di Bali dalam Menghadapi Tindak Pidana Terorisme

Denpasar – Ancaman terorisme masih menjadi ancaman yang sangat serius bagi bangsa Indonesia. Penanganan penegakan hukum kasus tindak pidana terorisme tentunya tidak bisa dilakukan sembarangan. Perlu adanya sinergitas antar aparat penegak hukum dalam menangani kasus-kasus terorisme baik mulai dari penangkapan, penyidikan, penuntutan, persidangan sampai dengan eksekusi atau menjalani pidana.

Untuk itu sebagi upaya untuk mengoptimalkan koordinasi antar aparat penegak hukum diperlukan komunikasi yang intens diantara aparat penegak hukum dalam bidang terorisme. Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) melalui Subdit Hubungan Antar Lembaga Aparat Penegak Hukum pada Direktorat Penegakakn Hukum di Kedeputian II bidang Penindakan dan Pembinaan Kemampuan kembali menggelar Pertemuan Antar Aparat Penegak Hukum wilayah Provinsi Bali dalam rangka Pennggulangan Terorisme di Grand Inna Bali Beach, Sanur, Bali, Kamis (4/10/2018)..

Pertemuan Rutin Antar Aparat Penegak Hukum di wilayah Provinsi Bali ini sekaligus dalam rangka Pelaksnaan Pengamanan Annual Meeting of The International Monetary Fund (IMF) and World Bank Group 2018 yang akan digelar di Nusa Dua, Bali pada 12-14 Oktober 2018 mendatang.

Kasubdit Hubungan Antar Lembaga Aparat Penegak Hukum BNPT, Kombes Pol. Hando Wibowo, S.IK, M.Si menjelaskan bahwa maksud diadakan pertemuan ini adalah untuk menyatukan persamaan persepsi antara penegak hukum mulai dari kepolisian, kejaksaan, pengadilan sampai dengan instansi penegak hukum lainnya terutama dalam penerapan pasal – pasal yang ada dalam Undang-undang tindak pidana terorisme.

“Karena dalam Criminal Justice System itu tidak terlepas dari Kepolisian, Kejaksaan dan Hakim atau pengadilan. Untuk itu kita undang. Ini sebagai upaya bahwa dalam proses criminal justice system itu terutama dalam kasus terorisme itu harus ditangani seadil-adilnya untuk kepentingan bangsa dan negara. Karena tindak pidana kasus terorisme itu telah merugikan masyarakat luas,” ujar Kombes Pol. Hando Wibowo, S.IK, M.Si di lokasi acara.

Selain itu menurut mantan Kapolresta Probolinggo ini, dengan telah disahkannya revisi Undang-undang terorisme menjadi Undang-undang No.5 tahun 2018, maka tentunya ada banyak pasal-pasal baru yang juga harus dipahami oleh aparat penegak hukum dalam menangani kasus tindak pidana terorisme.

“Sehingga nantinya para stakeholder terkait menemukan titik kesepahaman tentang implementasi dari Undang-undang tindak pidana terorisme yang baru sehingga dapat dirumuskan kebijakan dan strategi penanganan perkara tindak pidana terorisme secara efektif dan efeisien untuk mendukung sukses penanganan perkara tindak pidana terorisme,” ujar alumni Akpol tahun 1996 ini.

Selain itu menurut mantan Kasubdit Lembaga Negara Direktorat Pengamanan Objek Vital Polda Metro Jaya ini, pertemuan tersebut juga memiliki tujuan untuk menggali masukan dari aparat penegak hukum yang ada di wilyah Bali dalam rangka pengembangan kebijakan hukum pemberantasan tindak pidana terorisme di Indonesia. Sehingga dapat dirumuskan juga solusi-solusi alternatif untuk memecahkan persoalan, hambatan dan tantangan yang dihadapi aparat penegak hukum dalam penanganan perkara tindak pidana terorisme.

“Mudah-mudahan dengan pertemuan ini bisa kita sinergikan antar stakeholder yang ada di Bali untuk sama-sama memerangi kemudian mencegah terorisme dan radikalisme di provinsi Bali ini agar tetap aman. Karena provisni Bali ini juga menjadi rujukan para wisatawan mancanegara, sehinga Bali harus aman dari ancaman terorismne,” ujar pria yang juga pernah menjabat sebagai Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan dan juga Kapolsek Metro Kebayoran Baru ini mengakhiri

Seperti diketahui, para peserta Pertemuan ini terdiri dari jajaran Kodam IX/Udayana para Komandan Kodim (Dandim) wilayah Bali, Pangkalan TNI-AL (Danlanal) di Bali para Kapolres, Kasatserse, dan Kasat Intel pada jajaran Polda Bali dan para Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari), Kasi Pidum, dan Kasi Intel Kejaksaan di Bali.

Selain itu dihadiri juga oleh para Ketua Pengadilan Negeri, Hakim dari Pengadilan Negeri Wilayah Bali Kalapas, Pamong, dan Kasi Binadik pada pada Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) yang ada di wilayah Bali. Turut hadir juga Kapolda Bali, Irjen Pol. Dr. Petrus Reinhard Golose,MM