BNPT Gelar Penguatan Kapasitan Personel TNI, Polri, dan Instansi
Terkait di Jatim Dalam Mendukung Penanggulangan Terorisme

Surabaya – Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) menggelar
kegiatan Penguatan Kapasitas dan Kompetensi Personil TNI, Polri dan
Instansi Terkait dalam Mendukung Penanggulangan Terorisme di Jawa
Timur. Kegiatan itu digelar di Hotel Artotel TS Suites Surabaya, Rabu
(20/9/2023).

Direktur Pembinaan Kemampuan pada Deputi Penindakan dan Pembinaan
Kemampuan BNPT, Brigjen Pol. Wawan Ridwan, S.I.K., M.H., mengatakan
kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka meningkatkan kesiapsiagaan dan
koordinasi antar pemangku kepentingan dalam penanggulangan terorisme
di Provinsi Jawa Timur.

Dikatakannya berdasarkan laporan Global Terorism Index 2023, Indonesia
berada diurutan ke-24 dari 163 negara, jika mendekati angka terkecil
berarti dampak resiko terorisme lebih besar. Data BNPT pada tahun 2018
ada 19 aksi serangan dan penangkapan terduga teroris berjumlah 396
orang, tahun 2019 ada 11 aksi dan 297 penangkapan, tahun 2020 ada 11
aksi dan 242 penangkapan, tahun 2021 ada 6 aksi dan 345 penangkapan
serta tahun 2022 ada 2 aksi dan 247 penangkapan.

“Serangan terorisme menurun namun ancaman tetap relevan merujuk pada
jumlah penangkapan. Hingga 23 Juni 2023 telah dilakukan penangkapan
sebanyak 37 orang oleh Densus 88. Kelompok teror saat ini melakukan
perubahan pendekatan dari hard menjadi soft approach, dari strategi
bullet menjadi ballot strategy,” ungkap Wawan.

Berdasarkan Indeks Resiko Terorisme (IRT) pada tahun 2022, kata Wawan,
Kota Surabaya, Mojokerto, Madiun hingga Blitar masuk dalam salah satu
wilayah yang tertinggi berdasarkan dimensi target dan suplai. Dari IRT
tersebut bahkan 35 dari 345 penangkapan terduga teroris pada tahun
2021 berasal dari wilayah Jatim, jumlah ini yang terbanyak
dibandingkan wilayah lain di Indonesia.

“Hal ini menunjukkan bahwa ancaman terorisme memang nyata dan kita
perlu terus mewaspadai bersama. Oleh karena itu BNPT yang diberikan
mandat sebagai lembaga koordinator penanggulangan tindak pidana
terorisme di Indonesia berdasarkan Undang Undang Nomor 5 Tahun 2018,
memandang perlu diadakan kegiatan ini di Provinsi Jawa Timur,” terang
Brigjen Wawan Ridwan.