BNPT Gelar Harmonisasi Peraturan Bnpt Tentang Koordinasi Pelaksanaan Program Pemulihan Korban Tindak Pidana Terorisme

BNPT Gelar Harmonisasi Peraturan Bnpt Tentang Koordinasi Pelaksanaan Program Pemulihan Korban Tindak Pidana Terorisme

Jakarta – Untuk meningkatkan efektifitas koordinasi pelaksanaan program pemulihan terhadap korban tindak pidana terorisme, korban tindak pidana terorisme masa lalu, dan korban tindak pidana terorisme di luar negeri, Badan Nasional Penanggulangan Terorisme menggelar Harmonisasi Peraturan BNPT tentang Koordinasi Pelaksanaan Program Pemulihan Korban Tindak Pidana Terorisme pada Rabu (24/3/21).

Rapat dilaksanakan secara langsung dan juga virtual yang dibuka oleh Fungsional PUU Ahli Utama Kementerian Hukum dan HAM, Agus Hariadi, M.Hum,. Dalam kesempatan tersebut, Kasubdit Pemulihan Korban Aksi Terorisme, Kol (Czi) Roedy Widodo, menjelaskan secara singkat terbentuknya Peraturan Badan (Perban) ini.

Roedy mengatakan bahwa proses Perban Koordinasi Pelaksanaan Program Pemulihan Korban Tindak Pidana Terorisme telah mengalami beberapa dinamika. Yaitu pembahasan baru dimulai tahun 2018 karena menunggu landasan hukum yang kuat tentang UU Nomor 5 Tahun 2018.

”Seiring UU tersebut sudah di berita negarakan, kami kemudian melakukan konsultasi dengan Kementerian Hukum dan HAM dari Direktorat Perancang Undang-Undang untuk menggagas rancangan Perban ini,” jelas Roedy. Lebih lanjut, Roedy menyampaikan bahwa setelah dua tahun berjalan, muncul peraturan pendukung seperti Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2020. Sehingga pada awal tahun 2021 bisa fokus kembali pada rancangan Perban ini. ”Dengan banyaknya masukkan yang diterima dari K/L terkait maka ada perubahan pendekatan Perban dan juga adanya perubahan pada judul tersebut,” ujarnya.

Sebagai penutup, Agus Hariadi mengatakan harmonisasi Perban ini telah selesai namun ada beberapa perubahan struktur kalimat yang perlu diperbaiki. “Ada yang diubah dan didrop, tetapi tidak ada materi yang dihilangkan dari draf awal. Kita tinggal menunggu perbaikan dari BNPT, lalu proses pengundangan,” tutupnya.