Jakarta – Untuk meningkatkan
efektifitas koordinasi pelaksanaan program pemulihan terhadap korban tindak
pidana terorisme, korban tindak pidana terorisme masa lalu, dan korban tindak
pidana terorisme di luar negeri, Badan Nasional Penanggulangan Terorisme
menggelar Harmonisasi Peraturan BNPT tentang Koordinasi Pelaksanaan Program
Pemulihan Korban Tindak Pidana Terorisme pada Rabu (24/3/21).
Rapat dilaksanakan secara langsung dan juga
virtual yang dibuka oleh Fungsional PUU Ahli Utama Kementerian Hukum dan HAM,
Agus Hariadi, M.Hum,. Dalam kesempatan tersebut, Kasubdit Pemulihan Korban Aksi
Terorisme, Kol (Czi) Roedy Widodo, menjelaskan secara singkat terbentuknya
Peraturan Badan (Perban) ini.
Roedy mengatakan bahwa proses Perban Koordinasi Pelaksanaan Program Pemulihan Korban Tindak Pidana Terorisme telah mengalami beberapa dinamika. Yaitu pembahasan baru dimulai tahun 2018 karena menunggu landasan hukum yang kuat tentang UU Nomor 5 Tahun 2018.
”Seiring UU tersebut sudah
di berita negarakan, kami kemudian melakukan konsultasi dengan Kementerian
Hukum dan HAM dari Direktorat Perancang Undang-Undang untuk menggagas rancangan
Perban ini,” jelas Roedy.
Lebih lanjut, Roedy menyampaikan bahwa setelah dua
tahun berjalan, muncul peraturan pendukung seperti Peraturan Pemerintah Nomor
35 Tahun 2020. Sehingga pada awal tahun 2021 bisa fokus kembali pada rancangan
Perban ini. ”Dengan banyaknya masukkan yang diterima dari K/L terkait maka ada perubahan
pendekatan Perban dan juga adanya perubahan pada judul tersebut,” ujarnya.
Sebagai penutup, Agus Hariadi mengatakan
harmonisasi Perban ini telah selesai namun ada beberapa perubahan struktur
kalimat yang perlu diperbaiki. “Ada yang diubah dan didrop, tetapi tidak ada
materi yang dihilangkan dari draf awal. Kita tinggal menunggu perbaikan dari
BNPT, lalu proses pengundangan,” tutupnya.