Jakarta – Aksi terorisme merupakan kejahatan yang luar biasa (extraordinary crime) dan telah menjadi ancaman keamanan dunia yang serius hingga saat ini. Oleh karena itu, cara negara untuk menghadapi dan mengantisipasi serangan terorisme ini juga harus luar biasa.
Berbagai serangan teror bom telah merenggut nyawa ribuan orang tak berdosa dengan menghancurkan fasilitas publik dan fasilitas strategis. Terakhir yang terjadi yakni aksi serangan bom yang terjadi saat acara gelaran konser Ariana Grande yang terjadi di Manchester Arena, Inggris pada Senin, 22 Mei 2017 malam waktu setempat atau Selasa dini hari WIB.
Melihat kejadian tersebut tentunya kebutuhan terhadap sistem keamanan lingkungan dalam menghadapi ancaman terorisme merupakan sebuah hal yang sudah tidak dapat ditawar lagi keberadaannya.
Untuk itu, Sub Direktorat Pengamanan Objek Vital dan Transportasi dan Subdit Pengamanan Lingkungan pada Direktorat Perlindungan di Kedeputian I Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), menggelar acara Focus Group Discussion (FGD) I Penyusunan Buku Panduan Sistem Keamanan Objek Vital Ketenagalistrikan dan FGD II Penyusunan Buku Panduan Sistem Keamanan pada Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dalam Menghadapi Ancaman Terorisme.
“Penyusunan buku panduan ini sebagai tindak lanjut dengan telah disosialisasikannya SOP (Standar Operational Prosedur) Penanganan Aksi Terorisme di lingkungan Objek Vital Ketenagalistrikan di Batam dan sosialisasi SOP Penanganan Aksi Terorisme pada lingkungan Lapas di Palembang pada tahun 2016 lalui,” ujar Kasubdit PAM Objek Vital dan Transportasi, Kolonel Mar. Purwanto Djoko Prasetyo di lokasi acara Hotel Cipta, Jakarta, Selasa (23/5/2017).
Pria yang merupakan alumni AAL tahun 1992 ini menjelaskan, maksud dari disusunnya buku panduan tersebut sebagai pedoman bagi BNPT dan pemangku kepentingan lainnya dalam menjalankan tugas dan fungsi dalam melakukan pengamanan terhadap kawasan objek vital Ketenagalistrikan dalam menghadapi ancaman terorisme.
“Yang tentunya memiliki tujuan untuk memudahkan petugas BNPT dan pemangku kepentingan lainnya dalam memahami dan menjalankan tugas, fungsi dan tanggungjawabnya untuk melaksanakan pengamanan dan melakukan tindakan pencegahan dan penanganan lain yang diperlukan terhadap ancaman teorisme yang terjadi di kawasan objek vital ketenagalistrikan,” ujar pria yang dibesarkan di lingkungan pasukan elite, Intai Amfibi (Taifib) Marinir TNI-AL ini.
Pria yang pernah menjabat sebagai Komandan Sekolah Pasukan Khusus Pusat Pendidikan Infantri Kodikmar ini menambahkan bahwa FGD II ini merupakan upaya untuk memperbaiki dan menguatkan draft materi yang telah disusun saat pelaksanaan FGD I lalu.
“Tentunya dengan harapan dapat terciptanya pedoman pelaksanaan patroli, perencanaan evakuasi, terciptanya pedoman mengenali gerak-gerik kelompok terorisme sebelum melakukan aksi, serta terumusnya pedoman tindakan menerima ancaman bom melalui telepon,” ujar pria yang juga peraih Adhy Makayasa dari Matra Laut.
Sementara itu di tempat yang sama Kasubdit Pengamanan Lingkungan BNPT, Kolonel Czi. Roedy Widodo mengatakan bahwa adanya aksi para tahanan yang kabur dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Pekanbaru, Riau, beberapa waktu lalu juga menjadi gambaran betapa pentingnya apa yang dilakukan oleh Lapas jika terjadi hal seperti itu.
“Meskipun aksi kaburnya tahanan dari Lapas itu bukan aksi terorisme, tapi kami merasa betapa pentingnya apa yang harus dilakukan petugas Lapas jika di Lapas tersebut terjadi ancaman terorisme. Sehingga FGD penyususnan buku panduan SOP ini juga sebagai pedoman dan arahan bagi para pelaksana agar kegiatan dapat dilaksanakan secara optimal dan tepat sasaran,” kata mantan Dandim 0603/Lebak ini.
Untuk itu, pria yang pernah menjadi Kasi Intel Korem 064/Maulana Yusuf ini mengatakan dengan adanya FGD tersebut dapat dihimpun saran dan masukan dari peserta diskusi yang berguna untuk penyempurnaan draft Buku Panduan Sistem Keamanan Lingkungan Lapas sehingga dapat dihasilkannya kesepakatan dan kesamaan tindakan dan prosedur dalam penentuan komponen standar pengamanan dan pedoman dalam mengidentifikasi ancaman.
“Tentunya dengan harapan dapat teraplikasinya SOP penanganan aksi teroris di Lapas sehingga dapat terjadi peningkatan sistem pengamanan di seluruh Lapas dan dapat terjalinnya sinergi dan koordinasi antara BNPT dengan stakeholder pengelola Lembaga Pemasyarakatan,” kata Alumni Akmi tahun 1990 yang mengawali karir militernya di Batalyon Zeni Konstruksi 13/Karya Etmaka, Direktorat Zeni Angkatan Darat ini mengakhiri.
Guna memaksimalkan penyusunan buku tersebut maka acara FGD ini penyusunan masing-masing buku panduan ini digelar di ruangan terpisah dengan dihadiri stakeholder atau pemangku kepentingan seperti dari Perusahaan Listrik Negara (PLN), Lembaga Pemasyarakatan (Lapas), Badan Pemelihara Keamanan (Baharkam) Polri, Detasemen Khusus (Densus) 88, Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI, Pemadam Kebakaran, kalangan akademisi dan juga praktisi serta peneliti.