BNPT Gelar Audiensi Dengan Kapolda Jawa Barat Terkait Rekomendasi Program Pemulihan Psikososial Penyintas Anggota Polri

Bandung – Subdirektorat Pemulihan Korban Aksi Terorisme, Direktorat Perlindungan, Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) baru saja melaksanakan audiensi dengan Kapolda Jawa Barat terkait rekomendasi program pemulihan psikososial dari penyintas anggota Polri. Kegiatan dilangsungkan di Ruja Kapolda, lantai 2, Mapolda Jawa Barat.

Direktur Perlindungan BNPT Brigjen Pol. Herwan Chaidir dalam sambutannya mengatakan bahwa kegiatan hari ini adalah tindak lanjut dari pertemuan penyintas dari anggota Polri yang menghadap kepada Kepala BNPT untuk mengajukan permohonan memberikan rekomendasi kepada Kapolri berkaitan dengan pemberian penghargaan antara lain: usulan KPLB, Mutasi, mengikuti Pendidikan Sekolah, hingga meminta memasukkan anggota keluarga masuk/diterima sebagai anggota Polri.

”Pertemuan tersebut diselenggarakan pada tanggal 8 Maret, yang mana kemudian Kepala BNPT memberi arahan kepada kami untuk menghadap langsung Kapolri, Asisten SDM POLRI, dan Kapolda terkait permohonan khusus dari penyintas Polri ini,” ujar Brigjen Pol. Herwan Chaidir, di Bandung, Kamis (22/4/2021).

Lebih lanjut, Herwan menyampaikan bahwa pihaknya pada tanggal 14 April sebelumnya sudah melakukan audiensi dengan Karo Watpers dan Karo Dalpes SSDM Polri yang didisposisikan oleh Asisten SSDM Polri untuk membahas mengenai hal ini.

”Karena sebagaimana yang diamanatkan dalam UU no 5 tahun 2018, BNPT hadir untuk membantu seluruh penyintas tindak pidana terorisme, termasuk penyintas dari Polri. Hal ini yang kemudian mendasari BNPT untuk melakukan audiensi ke POLRI dan POLDA,” jelas Herwan.

Ia menyebut bahwa audiensi ini bertujuan untuk pemulihan korban tindak pidana terorisme bidang psikososial. Selain psikososial, dirinya juga menjelaskan bentuk program pemulihan korban lainnya, yaitu bantuan medis, psikologis, restitusi, dan kompensasi. Dimana Herwan menuturkan bahwa saat ini ada 6 anggota Polda Jawa Barat yang mengajukan usulan permohonan dan rekomendasi khusus.

”BNPT melalui Tim Satgas reaksi cepat pemulihan korban selama ini telah datang ke masing-masing wilayah untuk melakukan assessment dan identifikasi penyintas tindak pidana terorisme. Hal ini sebagai upaya negara yang bertanggungjawab dalam memberikan rasa aman kepada rakyat. Adapun penyintas yang telah dilakukan assessment selanjutnya diproses untuk pemberian kompensasi melalui LPSK,” ungkapnya.

Ia juga menambahkan bahwa sampai dengan tahun 2020, negara telah memberikan kompensasi kepada 202 penyintas tindak pidana terorisme sebesar Rp39 miliar yang diberikan secara simbolis oleh Presiden RI.

Selain itu pada kesempatan tersebut, Kapolda Jawa Barat Irjen Pol. Drs. Ahmad Dofiri, M.Si, memberi tanggapan bahwa dirinya menyambut dengan baik dan mendukung sepenuhnya permohonan dari penyintas kepolisian daerah Jawa Barat. Ia menyebut bahwa sejauh ini korban tindak pidana terorisme beserta keluarganya sudah mendapat perhatian khusus, seperti pemberian santunan, bantuan, dan reward lainnya.

”Namun memang perlu dilakukan pendataan yang jelas terkait rekomendasi yang diajukan dan reward yang telah diberikan, agar sesuai dengan syarat dan ketentuan yang berlaku. Seperti contoh, apabila sudah pengajuan KPLB, tidak dapat diajukan kembali,” tutur Irjen Pol. Ahmad Dofiri.

Dofiri menjelaskan, bahwa khusus permohonan memasukkan keluarga penyintas ke sekolah kepolisian, prosesnya lebih sulit karena harus mengajukan langsung kepada Kapolri. Karena menurutnya saat ini rekruitmen sekolah kepolisian semakin ketat, sehingga harus memenuhi standar yang ditetapkan. Selain itu juga diberlakukan sistem ranking.

”Tetapi saat ini Bapak Kapolri telah membuka peluang kepada penyandang disabilitas untuk dapat bekerja di instansi kepolisian. Hal ini tentu dapat dipertimbangkan nanti,” terangnya.

Kapolda Jawa Barat mengapresiasi kinerja BNPT dalam melakukan pembinaan dan deradikalisasi kepada narapidana terorisme, termasuk kerjasama dengan pemerintah daerah yang dinilai sudah cukup baik dalam pembinaan dan pengelolaan narapidana terorisme. Menurutnya, BNPT juga dipandang selalu memperhatikan kebutuhan psikososial narapidana terorisme.

Pada kesempatan tersebut, Kapolda Jawa Barat juga menyampaikan masukan bahwa akan lebih baik jika deradikalisasi juga dapat dilakukan sejak awal atau dini kepada masyarakat yang terpapar, sebelum mereka melakukan aksi terorisme.

Kemudian, AKBP Anuardi, S.I.K., M.Si. selaku Kabag Watpers Biro SDM Polda Jawa Barat akan berkoordinasi dengan Kepala Seksi Pemulihan Korban, Muhammad Lutfi untuk data penyintas dari anggota Polda Jawa Barat dan akan menindaklanjuti permohonan ke-6 penyintas.

Hadir dalam kegiatan tersebut Staf Subdit Pemulihan Korban Aksi Terorisme BNPT, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat Kombes C.H. Patoppoi dan Direktur Intelkam Polda Jawa Barat Kombes Pol Ruslan Ependi