BNPT Gandeng Merchant E-Commerce Cegah Penyebaran Barang Berpotensi
Untuk Terorisme

Jakarta – Badan Nasional Penanggulangan Terorisme Republik Indonesia
(BNPT RI) melibatkan peran merchant e-commerce di Indonesia untuk
turut melakukan upaya pencegahan penyalahgunaan barang berbahaya yang
berpotensi digunakan dalam aksi tindak pidana terorisme.

“Fenomena penggunaan barang berbahaya seperti unsur kimia, biologi,
radioaktif dan nuklir (KBRN) telah terjadi sangat lama. Maka, kami
ingin sharing pengetahuan berdiskusi dengan rekan – rekan e-commerce.
Tujuannya agar kita bersama melakukan upaya pencegahan supaya tidak
lagi digunakan untuk kejahatan tindak pidana terorisme,” jelas
Direktur Pembinaan Kemampuan BNPT RI Brigjen. Pol. Wawan Ridwan,
S.I.K., S.H., M.H., dalam kegiatan Diseminasi Informasi Kebijakan
Koordinasi Pencegahan Barang Berbahaya yang Berpotensi Digunakan untuk
Tindak Pidana Terorisme di Hotel Best Western Jakarta, 18 – 19 Oktober
2023.

Satu narasumber pada acara ini yang merupakan Guru Besar bidang Ilmu
Keamanan Internasional Universitas Kristen Indonesia (UKI) Prof. Angel
Damayanti, S.IP., M.SI., M.SC., PH.D., menjelaskan fenomena
globalisasi dan kemajuan teknologi informasi telah membuka peluang
adanya akses kepada jaringan kelompok pengusung kekerasan untuk
mendapatkan senjata KBRN.

“Kemajuan digital saat ini berpotensi memudahkan kelompok – kelompok
pengusung kekerasan untuk membeli bahan – bahan kimia dan mikrobiologi
yang kemudian dirakit menjadi senjata,” jelasnya.

Sementara itu, Perwakilan e-commerce, Steven Ng mengapresiasi adanya
kegiatan ini yang berguna menjadi panduan dalam melakukan pengawasan
barang di dunia bisnis online.

“Banyak sekali barang kimia yang sebenarnya berguna untuk kehidupan
sehari – hari, hanya kalau di tangan orang yang tidak tepat ini
menjadi berbahaya. Melalui kegiatan ini kita bisa mendapatkan suatu
informasi tentang pengawasan agar barang – barang tersebut tidak jatuh
ke oknum yang salah. Terimakasih sudah mengundang dan melibatkan kami
dalam pencegahan terorisme,” ucapnya.

BNPT RI dengan merchant e-commerce di Indonesia merupakan implementasi
Peraturan Kepala BNPT Nomor 8 tahun 2022 tentang koordinasi pencegahan
penyalahgunaan barang berbahaya yang berpotensi digunakan untuk tindak
pidana terorisme. Dimana pada pasal 8 ayat (1), BNPT diamanatkan
melaksanakan peningkatan kemampuan baik bagi aparatur dan non
aparatur.