Jakarta – Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) menargetkan penyusunan Rancangan Peraturan Presiden (Perpres) tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Penanggulangan Ekstremisme Berbasis Kekerasan yang Mengarah pada Terorisme (RAN PE) 2025–2029 dapat segera diselesaikan.
Sekretaris Utama BNPT, Bangbang Surono, menyampaikan bahwa pihaknya berharap Perpres ini bisa ditandatangani Presiden pada September 2025, sesuai jadwal yang telah tercatat dalam sistem monitoring program prioritas nasional.
“BNPT berharap penyusunan Perpres RAN PE 2025–2029 dapat diselesaikan secara menyeluruh dan tepat waktu,” ujar Bangbang dalam keterangan tertulis, Rabu (27/8/2025).
Pernyataan itu disampaikan dalam Rapat Panitia Antar-Kementerian/Lembaga Nonkementerian Penyusunan Rancangan Perpres RAN PE di Jakarta, Selasa (26/8).
Bangbang mengapresiasi partisipasi aktif seluruh kementerian dan lembaga yang terlibat dalam proses ini.
“Respon cepat dan dukungan progresif dari K/L menjadi bukti nyata komitmen bersama dalam memperkuat implementasi RAN PE,” ujarnya.
Ia menegaskan, penyusunan Perpres ini membutuhkan sinergi lintas sektor agar pencegahan dan penanggulangan ekstremisme berbasis kekerasan dapat berjalan lebih efektif.
Rapat kali ini merupakan kelanjutan dari pertemuan sebelumnya pada 3 Juli 2025 yang menghasilkan sejumlah rekomendasi penyempurnaan, di antaranya pembentukan tim kecil yang melibatkan Kementerian Hukum, Sekretariat Negara, Bappenas, dan Kementerian Dalam Negeri, serta pertemuan bilateral dengan kementerian/lembaga terkait baik sebagai pelaksana maupun pendukung implementasi RAN PE.
Damailah Indonesiaku Bersama Cegah Terorisme!