BNPT Dorong Paradigma Baru: Deradikalisasi Tak Sekadar Menghukum, Tapi Memulihkan

Jakarta – Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) menegaskan perlunya perubahan paradigma dalam menangani radikalisme dan terorisme di Indonesia. Negara, menurut BNPT, tidak cukup hanya menegakkan hukum terhadap pelaku, tetapi juga memiliki tanggung jawab untuk memulihkan individu yang terpapar melalui program deradikalisasi di luar lembaga pemasyarakatan (lapas).

“Negara tidak hanya menghukum mereka yang terpapar, tetapi juga berkewajiban memulihkan. Dalam psikologi politik hal ini dikenal dengan konsep reciprocal, di mana negara dan masyarakat sama-sama memiliki tanggung jawab. Semoga tim ini berjalan sesuai amanat Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018,” ujar Kepala BNPT Eddy Hartono, S.I.K., M.H., saat membuka Rapat Koordinasi Tim Koordinasi Pelaksanaan Deradikalisasi Tingkat Pusat di Jakarta, Senin (3/11/2025).

Tim Koordinasi ini terdiri dari 21 kementerian dan lembaga yang memiliki mandat untuk melakukan identifikasi serta penilaian terhadap individu terpapar, agar pembinaan yang diberikan tepat sasaran sesuai kebutuhan dan karakteristik masing-masing.

“Kami harapkan proses penilaian dilakukan oleh Densus 88, BIN, BAIS TNI, dan Kemendagri. Setelah itu, barulah ditentukan bentuk pembinaannya. Misalnya, jika diarahkan ke pelatihan kewirausahaan, maka di dalamnya dapat disisipkan wawasan kebangsaan dan keagamaan,” jelas Eddy.

Ia menegaskan, keberhasilan program deradikalisasi tidak hanya diukur dari perubahan sikap individu, tetapi juga dari keberhasilan proses reintegrasi sosial. Mantan narapidana terorisme (napiter) yang telah bebas, kata Eddy, harus dipastikan bisa diterima kembali di masyarakat.

“Proses pemulangan dan penyerahan kepada perangkat daerah seperti Babinsa, Bhabinkamtibmas, lurah, atau kepala desa penting dilakukan agar mereka tidak merasa terpinggirkan,” tambahnya.

Sementara itu, perwakilan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPA), Prima, mengapresiasi koordinasi lintas lembaga yang dibangun BNPT melalui forum ini. Ia menilai kolaborasi tersebut memudahkan pelaksanaan program deradikalisasi di lapangan.

“Kedepannya perlu ada pedoman bersama, terutama dalam menyiapkan masyarakat agar siap menerima kembali individu yang sempat terpapar. Jangan sampai muncul stigma negatif yang justru menghambat proses pemulihan mereka,” ujarnya.

Tim Koordinasi Pelaksanaan Deradikalisasi sendiri dibentuk berdasarkan Peraturan BNPT Nomor 1 Tahun 2021 dan Nomor 3 Tahun 2024, sebagai panduan operasional dalam pelaksanaan deradikalisasi di dalam dan di luar lapas secara terpadu.