BNPT Dorong Korban Terorisme Segera Ajukan Penetapan untuk Dapatkan Hak Pemulihan

Jakarta – Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) menegaskan pentingnya sinergi lintas kementerian dan lembaga dalam mempercepat pemulihan korban tindak pidana terorisme. Lembaga ini juga mengimbau para korban, baik peristiwa masa lalu maupun masa kini, yang belum menerima haknya untuk segera mengajukan permohonan penetapan korban melalui formulir di situs resmi BNPT.

Plt. Direktur Perlindungan BNPT, Kolonel (Cpl) Sigit Karyadi, S.H., M.H., menekankan bahwa koordinasi dengan berbagai pihak mutlak dilakukan demi memastikan proses pemulihan berjalan efektif.

“Yang kita laksanakan menyangkut hajat orang banyak, termasuk korban masa lalu dan masa sekarang, yang dinamikanya berbeda. Karena itu perlu diskusi bersama LPSK, Densus 88, Kemenkes, dan unsur lainnya,” ujar Sigit dalam Rapat Evaluasi dan Koordinasi BNPT di Jakarta, Kamis (14/8).

Kasubdit Pemulihan Korban Aksi Terorisme BNPT, Rahel, S.H., M.Hum., menambahkan, pihaknya membuka kesempatan bagi seluruh korban untuk segera mengajukan permohonan.

“Formulir penetapan korban terorisme ada di website BNPT. Kami berharap korban yang belum mendapatkan haknya segera mengajukan,” jelasnya.

Perubahan aturan berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 103/PUU-XXI/2023 memperpanjang batas waktu pengajuan permohonan dari tiga tahun menjadi sepuluh tahun. Artinya, korban dapat mengajukan sejak 22 Juni 2018 hingga 22 Juni 2028.

Meski demikian, BNPT mengakui masih ada kendala dalam penerbitan Surat Penetapan Korban Terorisme Masa Lalu, seperti keterbatasan data rekam medis, ketidaksesuaian identitas, serta sulitnya menjangkau korban yang tersebar di berbagai provinsi.

Saat ini, BNPT bersama 14 kementerian/lembaga dalam Satgas Pemulihan Korban terus menjalankan program pemulihan yang mencakup bantuan medis, rehabilitasi psikososial dan psikologis, hingga santunan atau kompensasi bagi keluarga korban meninggal dunia.