JAKARTA — Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) mendorong perubahan pendekatan dalam pelaksanaan deradikalisasi terpadu dengan menempatkan kondisi dan kebutuhan setiap individu sebagai dasar penanganan. Strategi tersebut dinilai penting agar proses deradikalisasi tidak berhenti selama seseorang menjalani pembinaan di lembaga pemasyarakatan, tetapi berlanjut hingga tahap reintegrasi sosial.
Penguatan pendekatan tersebut dibahas dalam Focus Group Discussion (FGD) Penguatan Pelaksanaan Deradikalisasi Terpadu melalui Tim Koordinasi Pelaksanaan Deradikalisasi bagi Tahanan, Narapidana, dan Klien Kasus Terorisme yang digelar BNPT bersama Yayasan Prasasti Perdamaian di Jakarta, Rabu (19/8/2026).
Kepala BNPT Eddy Hartono mengatakan koordinasi antarinstansi perlu diarahkan pada penanganan yang lebih konkret dan terukur. Menurut dia, pertukaran informasi dan pelaporan saja belum cukup untuk memastikan proses deradikalisasi berjalan efektif.
“Model koordinasinya tidak hanya rapat, tukar informasi, dan laporan. Lebih baik berbasis kasus dan berbasis hasil. Satu per satu perlu diprofiling, termasuk dikaji mengapa seseorang belum kooperatif,” tegas Eddy.
Menurut Eddy, pendekatan berbasis kasus memungkinkan perkembangan setiap penerima program dipantau secara lebih terukur. Pemantauan tersebut dilakukan sejak tahap penahanan, pembinaan di lembaga pemasyarakatan, hingga ketika individu memasuki fase reintegrasi di tengah masyarakat.
Dengan pendekatan tersebut, program deradikalisasi tidak diperlakukan sebagai proses yang seragam bagi seluruh penerima. Setiap individu memiliki latar belakang, tingkat penerimaan, kebutuhan pendampingan, dan tantangan yang berbeda sehingga memerlukan penanganan yang sesuai.
Eddy menilai kesinambungan proses tersebut juga berkaitan langsung dengan aspek keamanan masyarakat. Deradikalisasi yang berjalan secara konsisten diharapkan dapat menekan risiko seseorang kembali terhubung dengan jaringan atau terlibat dalam aksi terorisme setelah kembali ke lingkungan sosial.
Direktur Eksekutif Yayasan Prasasti Perdamaian Khariroh Maknunah mengatakan penguatan koordinasi perlu dibangun dengan memperhatikan pengalaman para pelaksana yang berhadapan langsung dengan berbagai persoalan di lapangan.
“FGD ini diselenggarakan untuk mendengarkan pengalaman para pelaksana di lapangan yang dipenuhi berbagai macam tantangan, serta mengidentifikasi bagaimana mekanisme koordinasi antar pemangku kepentingan dapat diperkuat,” ujarnya.
Deradikalisasi terpadu melibatkan sejumlah lembaga sesuai tugas dan kewenangannya. Dalam FGD tersebut hadir perwakilan dari Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Kejaksaan Agung, serta Densus 88 Antiteror Polri yang tergabung dalam Tim Koordinasi Pelaksanaan Deradikalisasi.
Keterlibatan lintas lembaga menjadi penting karena tahapan deradikalisasi berlangsung secara berkesinambungan. Informasi, asesmen, dan perkembangan yang diperoleh pada satu tahap dapat menjadi dasar bagi pembinaan pada tahap berikutnya, termasuk ketika seseorang mulai menjalani proses reintegrasi sosial.
Dalam konteks tersebut, deradikalisasi tidak semata-mata diarahkan untuk membantu penerima program meninggalkan paham dan lingkungan kekerasan. Program ini juga perlu mempersiapkan mereka agar mampu kembali menjalani kehidupan sosial secara produktif, mandiri, dan bertanggung jawab.
Proses reintegrasi pun tidak dapat hanya dibebankan kepada aparat atau lembaga pemerintah. Keluarga, masyarakat, pemerintah daerah, dan unsur terkait memiliki peran dalam menciptakan lingkungan sosial yang mendukung perubahan positif serta mencegah munculnya kembali keterpaparan terhadap ekstremisme berbasis kekerasan.
Penguatan koordinasi tersebut sekaligus menjadi bagian dari implementasi Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Penanggulangan Ekstremisme Berbasis Kekerasan yang Mengarah pada Terorisme (RAN PE) Fase Kedua 2026–2029, khususnya dalam aspek deradikalisasi.
Melalui mekanisme yang lebih terpadu, berbasis kasus, dan berorientasi pada hasil, BNPT bersama para pemangku kepentingan berupaya memastikan setiap tahapan penanganan berjalan secara berkelanjutan. Sasaran akhirnya bukan hanya membantu penerima program kembali menjadi bagian dari masyarakat, tetapi juga memperkuat perlindungan publik dari risiko keterlibatan kembali dalam ekstremisme berbasis kekerasan dan terorisme.
Damailah Indonesiaku Bersama Cegah Terorisme!