BNPT dan PT Pupuk Indonesia Berikan Bantunan Rp998,3 Juta Kepada 61 Penyintas Terorisme

BNPT dan PT Pupuk Indonesia Berikan Bantunan Rp998,3 Juta Kepada 61Penyintas Terorisme

Bogor – Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) berkolaborasi
dengan PT Pupuk Indonesia (Persero) memberikan bantuan senilai Rp998,3
juta sepanjang tahun 2024 sebagai dukungan pemulihan bagi 61 orang
penyintas terorisme.

Bantuan tersebut secara simbolis diserahkan Kepala BNPT Komjen Pol
Eddy Hartono bersama Direktur Sumber Daya Manusia Pupuk Indonesia Tina
Kemala Intan di Museum Nasional Penanggulangan Terorisme Adhi Pradana,
Bogor, Jawa Barat, Senin (2/12/2024).

“Dengan terselenggaranya sinergi antara BNPT dengan berbagai
stakeholder, sebagaimana yang telah terselenggara dengan baik antara
BNPT dan Pupuk Indonesia ini, negara terbukti hadir bagi korban tindak
pidana terorisme,” kata Kepala BNPT dalam keterangan resminya.

BNPT mengapresiasi Pupuk Indonesia beserta anak perusahaannya atas
perhatian dan dedikasi yang telah diberikan terhadap pemulihan korban,
sebagai wujud implementasi dari Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018
tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

“Saat ini kami bersyukur dari Pupuk Indonesia memberikan bantuan
psikososial maupun medis kepada korban terorisme,” tuturnya.

Sementara itu, Direktur Sumber Daya Manusia Pupuk Indonesia Tina
Kemala Intan mengatakan pihaknya berkomitmen memberikan dukungan
pemulihan korban tindak pidana terorisme sehingga berdampak positif
bagi masyarakat.

“Kami sangat gembira dapat menyerahkan secara langsung simbolis
penyerahan dukungan pemulihan korban tindak pidana terorisme, sebagai
bagian komitmen kami bagi para penyintas dan untuk dapat memberikan
dampak positif bagi masyarakat,” ujar Tina pada kesempatan sama.

Dia menambahkan bahwa upaya pemulihan bagi tindak pidana terorisme
merupakan langkah positif dalam menciptakan masyarakat Indonesia yang
kuat dan inklusif.

Sebelumnya, pada periode tahun 2022 dan 2023, Pupuk Indonesia telah
menyalurkan bantuan senilai Rp926,43 juta kepada 49 penyintas
terorisme untuk tujuan rehabilitasi medis dan psikososial.