BNPT dan BAN-PT: Identifikasi Lembaga Pendidikan Radikal

Badan Akreditasi Nasional – Perguruan Tinggi (BAN-PT), adalah Badan negara yang melakukan pemantauan terhadap lembaga-lembaga pendidikan yang akan diakreditasi. Setiap lembaga pendidikan yang akan diakreditas terlebih dahulu harus divisitasi kelengkapan syarat dan administrasi yang dimilikinya oleh BAN-PT. sementara BNPT adalah badang negara yang fokus menangani perkara terorisme. Apa hubungan antara BAN-PT dengan BNPT?

Serupa tapi tidak sama, Keduanya adalah Badan negara; BAN-PT memiliki kompetensi untuk menentukan keabsasahan sebuah lembaga pendidikan; diakui oleh negara atau tidak, sedangkan BNPT bertugas mengkoordinasikan upaya penanggulangan terorisme. Bila dikaitkan antara tugas pokok, fungsi dan kinerja dari kedua lembaga tersebut, keduanya merupakan sinergi yang tidak terpisahkan; sebuah lembaga pendidikan tidak dapat diakui keberadaannya jika ideologi yang ditanamkan lembaga tersebut bertentangan dengan ideologi Pancasila.

Di satu sisi, lembaga pendidikan saat ini mengalami pertumbuhan pesat, bahkan hingga ke pelosok bumi Indonesia, di sisi lain tumbuh dan berkembangnya paham radikal yang mengatasnamakan agama juga harus diwaspadai. Karenanya kerja sama dan koordinasi kedua badan negara tersebut sangat diharapkan, terutama dalam membentengi lembaga pendidikan kita dari pengaruh radikalisme dan terorisme.

Lembaga pendidikan yang menolak Pancasila sebagai dasar ideologinya, memperjuangkan ilusi penggantian sistem ideologi Pancasila dengan sistem khilafah, menolak NKRI, dan mengkafirkan sistem demokrasi jelas termasuk kategori lembaga pendidikan yang akan melahirkan generasi yang radikal dan siap siaga melakukan aksi teror terhadap negara. Mereka bisa saja melancarkan strategi yang sangat halus, tidak anarkis, tidak brutal, tetapi juga tidak akomodatif dalam menggulingkan pemerintahan dan memecah belah persatuan masyarakat.

Ide mengaitkan antara BNPT dengan BAN-PT sebagai lembaga negara muncul saat saya memenuhi undangan Kementerian Agama Pusat pada tanggal 26 Oktober 2015 silam. Saat itu saya didapuk untuk menjelaskan radikalisme berbasis agama di depan 300 orang peserta dialog, mereka berasal dari masing-masing perwakilan kantor kementerian agama Kabupaten se-Jawa Tengah, Majelis Ulama Indonesia, Forum Kerukunan Umat beragama, Kejaksaan, Kepolisian dan tokoh masyarakat lainnya, bertempat di hotel bintang lima Crown Plaza Semarang. Salah seorang peserta menitip harapan agar BNPT dan BAN-PT bekerja sama mewaspadai lembaga pendidikan yang menolak ideologi Pancasila atau mengingatkan lembaga pendidikan jika saja terdapat peserta didiknya yang memiliki benih ideologi yang bertentangan dengan Pancasila.

Provinsi Jawa Tengah termasuk wilayah yang sangat subur dengan tingkat radikalisme yang berbasis agama, beberapa pentolan jamaah Islamiyah berasal dan atau menetap di Jawa Tengah, beberapa diantaranya adalah Abu Bakar Baasyir (yang kini mendekam di lapas pasir putih pulau nusakambangan dengan vonis pengadilan 15 tahun) juga berasal dari Solo, Jawa Tengah. Demikian pula dengan Umar Patek, terpidana 20 tahun penjara yang juga sementara mendekam dalam jeruji besi lapas porong Surabaya, juga berasal dari Pemalang, Jawa Tengah.

Berbeda dengan Abu Bakar Ba’asyir, Umar Patek telah mengalami perubahan cara berpkir dari radikal menjadi tidak radikal, keputusan tersebut ia buktikan pada tanggal 20 Mei lalu saat hari kebangkitan Nasional, ia memimpin pengibaran sang saka Merah Putih dalam sebuah upacara bendera di lapas Porong. Kebanyakan tokoh radikal dan torisme memang berasal dari Jawa Tengah, meski tidak sedikit pula yang berasal dari wilayah lain, seperti; Jawa Timur, Jawa Barat, Banten dan Nusa Tenggara Barat.

Memaksimalkan peran BAN-PT dalam membenahi lembaga pendidikan bukan hanya menertibkan maraknya lembaga pendidikan yang memproduksi ijazah palsu dan mencetak banyak sarjana, tetapi juga melengkapi syarat akreditasi yang mutlak dimiliki lembaga pendidikan tersebut, salah satunya dengan tidak membiarkan anak didiknya menolak Pancasila dan sistem demokrasi Pancasila yang dianut oleh negara Indonesia.

Strategi yang bisa mulai disiapkan BAN-PT adalah melakukan koordinasi dan komunikasi produktif dengan civitas akademika, pihak yayasan dan para pemangku lembaga pendidikan terkait dengan pengawasan dan bimbingan terhadap seluruh lembaga pendidikan tinggak perguruan agar tidak melenceng dari asas-asas kebangsaan. BNPT kemudian dapat memainkan peran dengan memberi himbauan dan juga bimbingan agar lembaga pendidikan terbebas dari virus radikalisme dan terorisme.