Jakarta – Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) melalui Direktorat Perlindungan bersama Dinas Perhubungan menggelar Forum Group Discussion (FGD) untuk merevisi Standar Operasional Prosedur Sistem Keamanan Transportasi Angkutan Jalan Raya dalam menghadapi ancaman terorisme di Jakarta, Rabu (8/11/2017). Kegiatan ini dihadiri oleh sekitar 50 orang yang mewakili dinas perhubungan dan stakeholder terkait.
Kasubdit Pengamanan Obyek Vital Kol.Mar. Purwanto Djoko dalam paparannya saat mengantar diskusi tersebut mengatakan ancaman terorisme di tanah air cukup massif. Karenanya, membutuhlan pola pengamanan yang lebih efektif yang meliputi semua objek vital termasuk di dalamnya terminal angkutan umum jalan raya.
Dalam sejarah perkembangannya, terorisme di Indonesia sudah dimulai sejak dulu dengan munculnya wacana negara Islam Indonesia. Wacana ini terus berkembang dalam bentuk dan nama organisasi yang berbeda-beda, namun tujuannya sama yaitu mendirikan negara Islam.
Puncak aksi teror yang mulai masif dimulai pada awal tahum 2000an yang ditandai dengan berbagai aksi pemboman di berbagai daerah di Indonesia. Oleh karena itu, pemerintah indonesia mengambil lebijakan untuk membentuk lembaga yang bertanggung jawab dalam penanggulanngan terorisme sebagaimana yang kita kenal saat ini dengan nama BNPT.
Menurutnya, BNPT memiliki banyak tugas antara lain bagaimana memberikan perlindungan kepada masyarakat terhadap ancaman aksi terorisme melalui koordinasi dengan semua pihak di lapangan untuk mengamanlan tempat-tempat umum yang disesuaikan dengan standar operasional prosesur (SOP). SOP yang telah disusun sebelumnya perlu direvisi lagi sehingga lebih efektif lagi di lapangan untuk menjamin keamanan masyarakat.
Sejumlah langkah yang harus dilakukan untuk memaksimalkan SOP dimaksud antara lain memanfaatkan semua yang terkait di terminal seperti satpam para calo. Hal yang paling penting adalah bagaimana mengurangi resiko aksi terorisme di terminal dengan mengoptimalkan semua sarana dan prasarana yang ada di setiap terminal darat
Sementara itu Kasubdit Terminal Darat Dinas Perhubungan mengatakan dalam sistem prngamanan terminal darat pihaknya telah memiliki standarisasi terminal yang dibagi dalam tiga tipe yaitu tipe a dan tipe b dan tipe c. Tipe a merupakan tipe yang paling tinggi karena tipe ini erat kaitannya dengan lintas negara atau lintas kota dan ini menjadi tanggung jawab pusat sementara tipe b dan tipe c menjadi tanggung jawab gubernur dan bupati.
Tipe b adalah terminal antar kota sementara tipe c adalah antar kota kabupaten dengan pedesaan. selain itu juga terdapat pembagian zona zona dalam setiap terminal baik itu untuk roda empat maupun untuk lereta api . Zona-zona ini masing masing memiliki sensor tersendiri untuk memberikan kenyamanan setiap penumpang dan pengantar.
Lebih lanjut, ia menerangkan salah satu masalah yang dihadapi dinas perhubungan adalah pengendalian. Terminal terkesan di mata masyarakat sebagai milik bersama sehingga sulit melakukan kontrol. Untuk itu menurutnya sejak beberapa tahun terakhir telah dilakukan beberapa perubahan peraturan terkait pengaturan terminal yang meliputi beberapa tipe.
Ia mengharapkan agar SOP yang disusun oleh BNPT ini dapat menyesuaikan dengan sistem yang telah diatur oleh Dishub sehingga SOP tersebut akan lebih efektif lagi.