BNPT: Belum Ada Aturan Hukum Untuk Menjerat Pengikut ISIS

Yang bisa dilakukan BNPT adalah mencegah warga bergabung dengan ISIS.

Pertemuan yang digelar Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) dengan beberapa ahli hukum terkait pembahasan payung hukum untuk menangkal aksi kelompok ISIS di tanah air belum membuahkan hasil.

“Tiga kali pertemuan dengan direktorat perlindungan hukum, membahas aturan dan undang-undang belum ketemu,” kata Direktur Pembinaan Kemampuan BNPT Brigjen Pol Rudy Sufiahriadi usai menghadiri diskusi bertajuk “ISIS dan Gerakan Preventif Penyebaran Ideologi Radikalisme” di kawasan Tebet, Jakarta Selatan, Rabu (13/5/2015)

Hingga saat ini, kata dia, pemerintah belum juga merampungkan aturan hukum yang dapat menjerat pengikut ISIS, baik dari Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme dan Undang-Undang Keimigrasian.

“Dari KUHP, terorisme dan imigrasi belum ketemu. Belum bisa,” kata mantan Kapolres Poso tersebut.

Maka menurutnya, upaya dini yang bisa dilakukan BNPT hanya memberikan penyadaran kepada masyarakat untuk mencegah bergabung dengan kelompok ISIS.

“Jumlah kami terbatas, kami tidak bisa membuat peraturan perundangan. Kami hanya mengimbau. Ada aturannya semua. Kami menghimpun apa langkah-langkah yang terbaik,” kata dia.

Dia berharap pemerintah bisa segera membentuk aturan hukum untuk menanggulangi penyebaran faham ISIS yang masuk ke tanah air.

“Mudah-mudahan cepat terlaksana bisa mencegah lebih baik daripada menunggu mereka pulang dari sana,” kata Rudy.

sumber : suara.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *