Blueprint Perlindungan Untuk Melindungi Sasaran Strategis Dari Ancaman Terorisme

Jakarta – Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) menggelar Uji Publik Naskah Blueprint Perlindungan di Hotel Santika, Taman Mini Indonesia Indah, Jakarta, Jumat (25/9/2015). Kegiatan ini adalah bagian dari upaya BNPT untuk merumuskan pembuatan blueprint perlindungan sebagai landasan dalam pelaksanaan program-program Direktorat Perlindungan BNPT sesuai arah kebijakan dan strategi BNPT.

Direktur Perlindungan BNPT,  Brigjen (Pol) Drs. H. Herwan Chaidir mengatakan bahwa blueprint dari Direktorat Pelindungan BNPT ini dibuat dalam upaya untuk melindungi berbagai tempat sasaran seperti kawasan Obyek Vital/Obvitnas, VVIP, Lingkungan dan Transportasi agar terhindar  ancaman terorisme yang selama ini sering terjadi di belahan bumi ini.

“Blueprint akan berisi tentang piranti kebijakan, sehingga yang namanya perlindungan terhadap ancaman dan serangan teroris memiliki standar seperti yang telah dibuat oleh negara-negara maju, seperti Amerika, Inggris, Jepang dan Belanda. Bahkan kami sendiri beberapa waktu lalu telah melakukan studi ke Jepang dan Belanda,” ujar Herwan Chaidir dalam paparannya.

Pembuatan bluerprint ini adalah sebuah tatanan kebijakan strategi oleh BNPT, karena ini merupakan kebijakan strategi yang akan berlaku bagi semua institusi. “Ini agar institusi ini sudah tahu tentang pola pengamanan, pencegahan terhadap ancaman terorisme,” ucapnya.

Salah satu yang dibahas dalam pembuatan blueprint ini adalah tentang VVIP. Karena ancaman terorisme juga mengarah kepada VVIP atau Kepala Negara beserta wakil dan juga tamu negara. “Ancaman terorisme terhadap Kepala Negara dari jaman presiden Soekarno, pak SBY hingga pak Jokowi ini pernah terjadi. Dan ini juga menjadi salah satu isi dari blueprint ini,” pria yang pernah menjadi Kabid Pencegahan Densus 88 Anti Teror Mabes Polri ini.

Dikatakannya, blueprint yang disusun ini terdiri dari 7 Bab dengan sebanyak 154 halaman. Dimana Bab I yakni tentang Pendahuluan, Bab II tentang Tinjauan Pustaka, Bab III tentang Obyek Vital Nasional, Bab IV tentang VVIP, Bab V tentang Transportasi, Bab VI tentang Lingkungan dan Bab VII tentang Peran dan Upaya Perlindungan Terhadap Bahaya Ancaman Terorisme.

“Harapan kami dengan semua yang hadir ini tentunya bisa memberikan masukan, saran ataupun kritik terhadap blue print yang sedang kami susun ini dalam diskusi ini. Jadi disinilah kita memberikan kontribusi untuk memberikan proteksi perlindungan kepada empat sarana dan prasarana tersebut dari ancaman terorisme,” ujar alumni Akpol 1985 ini.

Namun demikian dirinya juga mengungkapkan bahwa semua masukan, saran ataupun kritik tersebut juga dapat berubah sewaktu-waktu seiring dengan dinamika yang bisa saja terjadi perubahan begitu cepat oleh pelaku aksi terorisme.

“Bisa saja last minute bisa berubah, ini karena para pelaku terorisme bisa saja melakukan variasi, cara ataupun modus baru dalam melakukan aksi terorisnya. Jadi harus dilakukan upaya perlindungan semaksimal mungkin agar kita juga bisa mengantisipasi modus baru itu,” ujarnya.

Para ahli ataupun narasumber yang memberikan paparannya pada kegiatan ini adalah DR Kemal Dermawan (Kriminolog Universitas Indonesia/UI), Prof Bambang Widodo Umar (Pengamat Kriminologi dan Sistem keamanan Infrastruktur), Prabowo Setiaji, SIp (konsultan VVIP/Paspamres), dan Ir Martha Leni Siregar (Lab Transportasi UI). Acara tersebut dibuka secara secara langsung oleh Sekretaris Utama (Sestama) BNPT Mayjen (TNI) Abdul Rahman Kadir.