Warning Alert Untuk Indonesia
Terorisme modern; terorisme yang ada saat ini, dikenal bukan saja lantaran aksi-aksi jahatnya yang begitu menodai nilai-nilai kemanusiaan –termasuk pula nilai-nilai penting yang ada dalam ajaran agama dan hukum negara—, melainkan juga kepiawaiannya (atau lebih tepatnya; kepicikannya) dalam menunggangi kemajuan teknologi informasi.
Masyarakat sudah lama tahu bahwa kelompok radikal dan teroris kerap menggunakan media online untuk menyebarkan ajaran-ajaran kekerasan yang mereka atasnamakan agama, meski ini sangat berbahaya, namun rupanya pergerakan kelompok ini tidak hanya berhenti di sini. Temuan terbaru menunjukkan bahwa kelompok teroris juga mulai merambah penggunaan bitcoin untuk transaksi dan pendanaan kepentingan kelompoknya.
Bitcoin sendiri merupakan hasil pengembangan e commerce tehnologi yang tumbuh terlalu masif. Bitcoint adalah mata uang virtual yang pertama kali dikembangkan oleh Satoshi Nakamoto pada tahun 2009. Hampir sama dengan mata uang konvensional pada umumnya, bitcoin juga dapat digunakan untuk melakukan transaksi, hanya saja ruangnya terbatas pada dunia digital.
Mata uang ini hanya berbentuk file yang berisikan enskripsi untuk kode-kode unik yang berbeda satu sama lainnya. Di pasaran, kurs untuk bitcoin lumayan tinggi. Untuk di kurs mata uang US dollar, 1 bitcoint atau 1B setara dengan 195 US dollar. Mata uang digital ini memiliki beberapa kelebihan yang tidak dimiliki oleh uang konvensional, selain sisi simple dan ringkas, bitcoin juga dipercaya mampu menyembunyikan identitas pemiliknya, sehingga transaksi apa saja –termasuk yang ditujukan untuk kejahatan—dapat dilakukan tanpa khawatir akan terdeteksi aparat berwajib.
Hal inilah yang membuat bitcoin tidak dapat serta merta diterima di banyak wilayah. Uni Eropa misalnya, bersepakat untuk mebuat regulasi khusus yang membatasi penggunaan bitcoin sejak 13 November 2015. Sementara Rusia, sejak Januari 2014 telah menetapkan status ilegal untuk penggunaan bitcoin. Hal yang sama juga dilakukan oleh Singapura dan China yang dengan tegas menolak penggunaan bitcoin dalam segala jenis transaksi di negeri mereka.
Di sisi lain, bitcoin masih menjadi raja di banyak transaksi pasar gelap. Kita tentu masih ingat bahwa bitcoin pernah digunakan sebagai mata uang utama dalam operasi silk road di pasar-pasar gelap yang penuh sesak dengan transaksi terkait narkoba dan kejahatan serius lainnya, termasuk terorisme. Sering pula dilaporkan adanya sekelompok hacker yang sengaja melakukan penipuan dan pemerasan dengan menuntut pembayaran dilakukan dengan menggunakan bitcoin. Tujuannya tak lain agar transaksi tersebut tidak terendus aparat.
Fakta di lapangan memang telah menunjukan ‘kelas’ bitcoin, yakni bahwa mata uang ini lebih sering digunakan untuk aksi-aksi kejahatan, tidak terkecuali terorisme. Kelompok teroris yang kini telah mulai merambah aplikasi deep web dan dark web diketahui menggunakan bitcoin untuk pembiayaan aksi-aksi teror di berbagai belahan dunia. ISIS misalnya, kelompok ini telah lama diketahui menggunakan model Kripto Kurensi (nilai tukar mata uang digital yang telah dienskrip) untuk mentransfer dana secara anonim ke berbagai cabangnya di berbagai tempat untuk menjalankan aksi terorisme.
ISIS juga diketahui menjual banyak artefak kuno peninggalan sejarah Irak dan Suriah di pasar gelap dengan menggunakan bitcoin, demikian pula dengan minyak dan narkoba yang kesemuanya dijual di pasar-pasar gelap untuk pendanaan aksi teror mereka. Kabat terbaru bahkan menyebut ISIS mulai melirik serius ‘bisnis’ menjual organ tubuh manusia. Ini terlihat dari semakin rapinya eksekusi yang dilakukan ISIS kepada para tawanannya, tujuannya tentu untuk menjaga agar organ-organ tawannya masih dalam kondisi bagus dan laku dijual di pasar gelap.
Lalu, bagaimana dengan Indonesia? Pendanaan terorisme dengan menggunakan kripto kurensi tentu perlu diwapadai, terutama karena kasus terorisme dengan modus pemerasan bitcoin senilai 100B (setara dengan 300juta rupiah) pernah terjadi di negeri ini, dengan tersangka Leopard Wisnu Kumala yang berusaha memeras menejemen mall Alam Sutera, Tangerang. Pemerintah perlu lebih serius menggodok regulasi terkait penggunaan bitcoin, termasuk pula kontrol dan monitor terhadap aktifitas deep web dan dark web. Negara tidak boleh kalah dengan kejahatan terorisme, karenanya kewaspadaan dan peningkatan kemampuan aparat penegak hukum harus terus ditingkatkan. Bukahkah mencegah memang selalu lebih baik daripada mengatasi?