Jakarta – Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) sejajar dengan organisasi terorisme . Karena itu KKB haruslah ditindak tegas.
“KKB pada dasarnya sejajar dengan organisasi teroris yang menjadi musuh bersama dan harus ditindak tegas,” kata Deputi VII Bidang Komunikasi dan Informasi Badan Intelijen Negara (BIN) Wawan Hari Purwanto dalam keterangan tertulisnya, Selasa (23/3/2021).
Wawan mengungkapkan, pengkategorian KKB sebagai organisasi teroris tak lepas dari berbagai tindakan yang selama ini dilakukan. KKB acap kali melakukan ancaman dan tindak kekerasan terhadap aparat keamanan serta masyarakat dengan menggunakan senjata api yang berakibat jatuhnya korban jiwa maupun kerugian harta benda.
“Aksi kekerasan yang dilakukan oleh KKB telah menimbulkan efek ketakutan yang meluas di kalangan masyarakat. Selain itu, KKB juga kerap mengintimidasi pejabat Pemda dan memaksa untuk mendukung aksinya,” katanya.
Ia menjelaskan, terorisme adalah perbuatan menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan yang menimbulkan suasana teror atau rasa takut secara meluas yang dapat menimbulkan korban yang bersifat massal. Untuk itu, tindak kejahatan yang dilakukan KKB pada dasarnya menyerupai dan sejajar dengan aksi teror.
Sebelumnya, Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) Komjen Boy Rafli Amar menginginkan agar KKB dapat dikategorikan sebagai organisasi terorisme. Namun, pihaknya masih terus melakukan diskusi dengan beberapa kementerian/lembaga (K/L) terkait kemungkinan ini.
Hal ini disampaikan Boy dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi III DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (22/3/2021).
“Hari ini kami sedang terus menggagas diskusi diskusi dengan beberapa kementerian dan lembaga berkaitan dengan masalah nomenklatur KKB, untuk kemungkinannya apakah ini bisa dikategorikan sebagai organsiasi terorisme, karena tadi bapak juga sudah sampaikan kejahatan kejahatan yang dilakukan KKB ini sebenarnya adalah layak dikategorikan atau disejajarkan dengan aksi teror,” kata mantan Kapolda Papua ini.