Jakarta – Bank Indonesia (BI) dan Brunei Darussalam Central Bank (BDCB) menyepakati kerja sama Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (APU-PPT) di bidang sistem pembayaran.
Kepala Departemen Komunikasi BI Erwin Haryono mengatakan kesepakatan tersebut dituangkan dalam nota kesepahaman yang akan berlaku efektif Juni 2021.
“Penandatanganan nota kesepahaman menunjukkan komitmen Bank Indonesia dalam memperkokoh integritas sistem keuangan serta menjawab berbagai tantangan yang makin kompleks di bidang sistem pembayaran di kedua negara,” katanya dalam keterangan tertulis, Rabu (30/6/2021).
Selain itu, Bank Indonesia dan Brunei Darussalam Central Bank memandang perlunya sinergi dan kebijakan yang terintegrasi dalam rangka penerapan kebijakan APU-PPT.
“Nota Kesepahaman tersebut ditujukan untuk memperkuat kerja sama dalam penerapan kebijakan APU-PPT di bidang sistem pembayaran sesuai kewenangan masing-masing bank sentral, antara lain yang berkaitan dengan kerangka hukum dan pengaturan, metode pengawasan, serta kerangka pelaporan transaksi,” jelasnya.
Dijelaskan bahwa kerja sama dilakukan dalam beberapa bentuk kegiatan seperti policy dialogue, pertukaran data dan informasi, serta pengembangan kapasitas sumber daya manusia.
“Penandatanganan nota kesepahaman ini juga merupakan wujud kontribusi Bank Indonesia dalam mendukung upaya pemerintah Indonesia untuk menjadi anggota Financial Action Task Force on Money Laundering (FATF),” imbuhnya.
“Sekaligus menunjukkan komitmen Bank Indonesia dalam memerangi tindakan pencucian uang dan pendanaan terorisme, serta memenuhi rekomendasi dan panduan FATF,” tambahnya.