Washington DC – Dalam kunjungan kerjanya ke Amerika Serikat, Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), Komjen Pol. Drs. Suhardi Alius, MH, juga melakukan pertemuan bilateral dengan Secretary for Homeland Security (Menteri Keamanan Nasional AS), John F. Kelly. Pertemuan tersebut dilakukan di Departemen Keamanan Nasional, Amerika Serikat, pada Rabu (11/7 2017) waktu setempat.
“Pada intinya Menteri Kelly menyampaikan bahwa masalah terorisme ditambah dengan adanya FTF (Foreigh Terrorist Fighter) menjadi suatu paradigma baru bagi negara-negara di dunia dalam penanggulangan radikalisme dan violent extremism,” ujar Kepala BNPT, Komjen Pol Suhardi Alius dalam pesan singkatnya Rabu (12/7/2017) WIB usai melakukan pertemuan tersebut.
Dijelaskan mantan Sekrtetaris Utama (Sestama) Lemhanas RI ini, banyak negara seperti Uni Eropa yang saat ini mengalamipanic mode akibat dari radikalisme dan violent extremisme. Dan yang menjadi salah satu perhatian utama Departemen Keamanan Nasional AS adalah pertukaran informasi mengenai data penumpang udara (passengers information).
“Hal ini berdasarkan informasi intelijen bahwa ISIS berkeinginan untuk melakukan serangan utamanya melalui maskapai penerbangan serta sebagai mode transportasi dari FTF,” kata pria yang pernah menjabat Kabareskrim Polri ini menjelaskan..
Lebih lanjut dalam pertemuan tersebut mantan Kapolda Jawa Barat ini juga menyampaikan bahwa penanganan terhadap tindak pidana terorisme juga perlu mengedepankan pola soft approach. “Salah satunya melalui program deradikalisasi yang dinilai cukup berhasil untuk menurunkan angka tindakan kekerasan oleh mantan teroris,” kata pria kelahiran Jakarta, 10 Mei 1962 ini..
Namun demikian Kepala BNPT menyampaikan kepada John F. Kelly bahwa pola soft approach ini bisa berbeda antara negara yang satu dengan negara yang lainnya. “Ini dikarenakan bahwa root causes (akar permasalahan) masalah terorisme antar satu negara dengan negara lain itu berbeda,” tutur mantan Kadiv Humas Polri ini.
Disampaikan pula oleh Kepala BNPT bahwa agar penanggulangan terorisme bisa lebih efektif, di Indonesia sendiri saat ini sedang berupaya untuk merubah Undang Undang (UU) Anti-Terorisme. Hal tersebut karena pentingnya beberapa upaya kriminalisasi agar memberikan kepastian hukum bagi aparat penegak hukum untuk menjalankan tugas dam fungsinya, seperti perbuatan persiapan.
“Selain itu penting adanya revisi dalam RUU mengenai tindak pidana melakukan kejahatan terorisme sebagai FTF. Tidak hanya itu, forum seperti APEC juga dapat dimanfaatkan oleh kedua negara terkait dengan passenger list melalui Working Group on Travel, selain forum Counter-Terrorism Working Group dari APEC,” tutur alumni Akpol tahun 1985 ini.
Untuk itu pria yang pernah menjadi Kapolres Metro Jakarta Barat dan Kapolres Depok ini juga menyampaikan pentingnya agar kedua negara bisa memiliki suatu payung hukum perjanjian dalam penanggulangan terorisme.