Jakarta – Setelah sebelumnya melakukan pemblokiran terhadap 24 dari 27 situs yang terindikasi memiliki muatan radikal, tim panel Pengelolaan Konten Negatif Bidang SARA dan Radikalisme telah kembali melakukan pembahasan serius terhadap situs-situs baru yang diindikasi bermuatan radikal berdasarkan laporan dari masyarakat.
Terdapat 8 situs dengan satu situs tambahan yang dicurigai merupakan kloning dari situs bahrunnaim. Kesembilan situs tersebut telah diajukan oleh tim panel untuk segera dilakukan pemblokiran, situs-situs tersebut.
Saat ini kesembilan situs di telah diblokir oleh kementrian Kominfo sejak Rabu 27 Januari 2016 dengan alasan kesemuanya terbukti menyebarkan radikalisme dan kebencian sebagaimana disebut pasal 28 ayat 2 UU ITE, yakni setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras dan antar golongan.
Sebagaimana diatur dalam undang-undang di atas, pelanggaran atas pasal 28 akan diancam dengan hukuman penjara 6 tahun atau denda sebanyak 1 miliyar.