Sidoarjo – Dalam menjalani masa pidananya selama ini, terpidana selama 20 tahun penjara kasus terorisme bom Bali, Hisyam bin Alizein, alias Abu Syekh, alias Umar Patek tekah menunjukkan perilaku yang cukup baik. Untuk itulah Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Surabaya, di Porong, Kabupaten Sidoarjo mengusulkan pembebasan bersyarat terhadap Umar Patek.
Surat usulan tersebut telah disampaikan kepada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, (Kemenkum HAM ) oleh Kepala Lapas Porong Tonny Nainggolan., Bc.IP, SH,MH. Hal tersebut disampaikan Tonny dalam acara penyerahan dokumen status Warga Negara Indonesia (WNI) terhadap istri Umar Patek, Gina Gutierez Luceno alias Ruqayah, oleh Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), Komjen Pol. Drs. Suhardi Alius, MH, di Aula Lapas Porong, Sidoarjo, Rabu (20/11/2019) siang .
Namun demikian Tonny mengatakan, usulan pembebasan bersyarat terhadap Umar Patek tersebut bisa dikabulkan selama syarat-syarat terpenuhi.
“Beliau (Umar Patek) akan diusulkan pembebasannya secara bersyarat apabila semua syaratnya terpenuhi,” ujar Tonny Nainggolan kepada wartawan dalam acara tersebut.
Tonny menjelaskan, apabila usulan tersebut dikabulkan, maka hukuman yang dijalani Umar Patek hanya sampai tahun 2024. Itu pun berdasarkan hitungan kotor. Bahkan, hukuman yang dijalaninya bisa lebih cepat setelah dipotong remisi.
“Tentunya nanti akan ada remisi-remisi. Sejauh ini beliau sudah mendapatkan total potongan selama 10 bulan penjara. Tahun depan kan dapat remisi lagi. Jadi bebas bersyaratnya bisa pada 2023, atau 2022 akhir,” ujar Tonny.
Tonny menjelaskan, selama menjalani masa hukuman di Lapas Porong, Umar Patek terlihat berprilaku baik dan tidak pernah melakukan pelanggaran. Dia juga mengalami perubahan secara ideologi dan kembali ke NKRI. Karena itu, selama tiga tahun terakhir dia menerima beberapa kali remisi.
Tonny menjelaskan, usulan pembebasan bersyarat Umar Patek sudah dikoordinasikan dengan BNPT. “Pertimbangan dan penilaian dari BNPT juga diminta. Jadi, kalau ada yang tanya siapa yang paling setuju saudara Umar Patek memperoleh pembebasan bersyarat, itu saya, Kalapas Porong,” ujar Tonny.
Menanggapi hal tersebut Umar Patek pun mengaku senang dengan usulan pembebasan bersyarat untuk dirinya itu. Dia menyampaikan terima kasih kepada pihak yang membantunya dalam memperoleh keringanan hukuman tersebut.
“Tentunya kami mengucapkan Alhamdulillah. Dan bila nbanti sudah sampai waktunya, maka akan kami ajukan pembebasan bersyarat,” kata Umar Patek
Seperti diektahui, Umar Patek adalah terpidana 20 tahun penjara terkait kasus bom Bali tahun 2002. Umar Patek merupakan pentolan Jamaah Islamiyah (JI) dan diyakini menjadi komandan lapangan pelatihan JI di Mindanao, Filipina. Sebelum diekstradisi dari Pakistan pada 2011 hingga kemudian diadili di Indonesia, Umar Patek merupakan salah satu teroris paling dicari Amerika Serikat.
Dalam acara tersebut Kepala BNPT tanpak didampingi Deputi I bidang Pencegahan, Perlindungan dan Deradikalisasi, Mayjen TNI Hendri Paruhuman Lubis, Deputi II bidang Penindakan dan Pembinaan Kemampuan, Irjen Pol. Drs. Budiono Sandi, M. Hum, Direktur Deradikalsasi, Prof. Dr. Irfan Idris, MA, Direktur Penindakan Brigjen Pol. Drs. Torik Triyono, M.Si, Direktur Penegakkan Hukum Brigjen Pol.Eddy Hartono, S.Ik, MH, Direktur Pembinaan Kemampuan Brigjen Pol. Drs. Imam Margono dan Kasubdit Bina Dalam Pemasyarakatan, Kolonel Cpl. Sigit Karyadi, SH
Sementara pejabat lain yang turut hadir dalam acara tersebut yakni Wakapolda Jawa Timur Brigjen Pol. Djamaludin, Wakapolres Sidoarjo AKBP M Anggi Naulifar Siregar, perwakilan TNI, pengurus Forum Koordinasi Pencegahan Terorisme (FKPT) Provinsi Jawa Timur hingga perwakilan Pemprov Jawa Timur dalam hal ini Kepala Bakesbangpol, Jonathan.