Berniat Gabung ISIS, AS Penjarakan Warga Irak 16 Tahun

Texas – Seorang warga negara Irak, Omar Faraj Saeed Al Hardan (25), dijatuhi hukuman penjara 16 tahun oleh Pengadilan Houston, Amerika Serikat (AS), karena didakwa berniat bergabung dengan kelompok ISIS dan belajar keterampilan membuat bom. Omar Faraj yang asli Palestina dan lahir di Irak, diterima AS pada 2009 setelah sempat tinggal di barak pengungsian Irak dan Yordania.

Dua tahun kemudian, yakni 2011, Omar Faraj mendapatkan status bisa tinggal permanen di AS dan pada 2013 dia mulai berkomunikasi dengan pengungsi Irak lainnya di California untuk membahas perjalanan kembali Suriah guna memperjuangkan kelompok Al-Nusrah. Tahun berikutnya, dia juga mengutarakan keinginannya untuk berperang dengan kelompok ISIS kepada informan Biro Penyelidik Federal AS (FBI) yang menyamar.

Seperti dikutip dari kantor berita AFP, Selasa (18/12/2017), Omar Faraj juga mengaku ingin dilatih dalam membuat detonator. Kemudian, dia bersama informan FBI sempat berlatih menembak dengan pistol AK-47. Kemudian, Omar Faraj membukukan pernyataan dukungan terhada ISIS secara online, hingga kemudian ditangkap pada Januari 2017.

“Setiap orang yang memberikan dukungan material kepada organisasi teroris asing termasuk kelompok teror ISIS akan diselidiki dan diadili sepenuhnya,” kata Jaksa Penuntut AS, Abe Martinez.

Secara terpisah, seorang mantan petugas polisi AS juga diadili karena mencoba membantu ISIS. Nicholas Young (37) dituduh telah membantu seseorang untuk bergabung dengan ISIS. Orang itu merupakan informan FBI yang sedang menyamar. Young juga disebut neo-Nazi oleh jaksa, sementara pengacaranya menyebut kliennya hanya orang dengan hobi yang unik. Kini, dia harus menghadapi hukuman 60 tahun penjara.