Kiki Rizky (43), bersama petugas Lapas Klas 1 A Malang/ LP Lowokwaru

Berkelakuan Baik, Napiter di Lapas Malang Dapat Pembebasan Bersyarat

Malang – Kiki Rizky (43) narapidana terorisme (napiter) yang ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas 1 A Malang/ LP Lowokwaru, Selasa (14/1) pagi, akhirnya mendapatkan pembebasan bersyarat. Warga kawasan Mulyoagung, Kecamatan Dau, Kabupaten Malang ini sebelumnya telah divonis selama 2 tahun 8 bulan. Dia mendapatkan bebas bersyarat setelah jalani hukuman 2/3 dari masa tahanannya.

Kiki merupakan jaringan Abu Jandal. Dia ditangkap pada 9 Desember 2017. Dia kemudian divonis 2 tahun 8 bulan dan sempat ditahan di Lapas Kelas II B Gunung Sindur, Kecamatan Gunung Sindur, Kabupaten Bogor. Dari sinilah Kiki kemudian dipindah ke Lapas Kelas I A Malang.

Mantan Napi Terorisme ini sekitar pukul 09.45 keluar dari Lapas Lowokwaru Menuju Bapas (Balai Pemasyarakatan) Jl Barito, Kota Malang untuk menyelesaikan administrasinya.

Baru sekitar pukul 10.35, Kiki dibawa ke Kejaksaan Negeri Kepanjen untuk wajib lapor. Baru setelah itu diantar ke rumah orang tuanya di kawasan Sengkaling Desa Mulyoagung

Kalapas Kelas I A Malang Anak Agung Gde Krisna membenarkan pembebasan bersyarat tersebut.

“Semua napi memiliki hak dalam pembebasan bersyarat. Dengan catatan telah memenuhi syarat administrasi maupun substantif. Administrasi diantaranya ada vonis, eksekusi. Substantifnya berkelakuan baik dan telah mengikuti pembinaan dentan baik pula. Kalau syarat nya sudah lengkap maka Lapas wajib mengusulkan pembebasannya. Harus ada persetujuan dari Densus dan BNPT,” ujar Anak Agung.

Pembebasan napi terorisme ada syarat administrasi yang diatur dalam PP 99 yakni syarat kesetiaan kepada NKRI (Negara Kesatuan Republik Indonesia). Setelah pembebasan bersyarat ini, Kiki alan tetap mendapatkan pemantauan dan pembinaan BNPT agar tidak mengulangi perbuatannya yang melanggar dan tetap wajib lapor ke Bapas.

“Program pembimbingan lanjutan kepada napi eks teroris akan terus dilakukan. Bahkan beberapa diantaranya juga mendapatkan modal usaha supaya bisa mandiri dan tidak melakukan perbuatan yang melanggar. Saat ini di Lapas Kelas 1 A Malang masih ada 2 orang napi terorisme. Tetap akan terus dilakukan pembinaan,” ujar Anak Agung.