Padang – Pemberantasan paham radikalisme dan terorisme mesti dilakukan terencana dan berkesinambungan untuk melindungi dan menjunjung tinggi hak asasi manusia (HAM). Pasalnya, paham dan aksi tersebut sudah terbukti jelas membahayakan secara luas, baik nasional maupun internasional.
Demikian pernyataan yang disampaikan Kasubag Tata Usaha Kantor Kesatuan bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kota Padang, Eri Jasman, mewakili Wali Kota Padang pada acara Sosialisasi Paham Radikalisme se-Kota Padang di Gedung Serba Guna Kantor Balai Kota Aia Pacah, Koto Tangah, Senin (8/10).
Dijelaskan Eri Jasman, Pemkot Padang melibatkan seluruh stakeholders untuk memberantas paham radikalisme agar tak bisa berkembang, baik di Kota Padang secara khusus, maupun di Sumatera Barat secara umum.
“Paham radikalisme adalah paham yang memaksakan kehendak. Melakukan perubahan-perubahan melalui kekerasan dengan cepat tanpa melalui prosedur,” jelas Eri.
“Karena itulah kita di Padang selalu melibatkan seluruh stakeholders untuk melakukan pencegahan. Mulai dari tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh adat, tokoh pemuda, organisasi kemasyarakatan, sampai ke LSM yang ada di Kota Padang agar paham tersebut tak menyebar,” tambahnya lagi.