Kuwait – Seorang siswa kelas 10 di Kuwait dihukum lima tahun penjara atas tuduhan berafiliasi dengan ISIS atau Daesh. Hukuman tersebut dijatuhkan oleh Pengadilan Remaja setempat.
Selain dituduh memiliki hubungan dengan organisasi terlarang ISIS, bocah laki-laki tesebut juga dituduh terlibat dalam rencana pengeboman Husseiniya (situs ibadah Muslim Syiah) di Mubarak Al Kabeer.
Meski dibebaskan dari tuduhan merugikan kepentingan negara, siswa yang identitasnya dilindungi oleh hukum tersebut menghadapi konsekuensi berat karena afiliasinya dengan kelompok ekstremis.
Mengutip Gulf News, Minggu (12/5/2024), selama persidangan pada 9 Mei 2024, siswa tersebut membantah mengambil langkah apa pun yang dapat ditindaklanjuti untuk melaksanakan rencana pengeboman tersebut dan menegaskan bahwa dia tidak memiliki bahan peledak.
Menurutnya, belum ada kemajuan yang melampaui tahap perencanaan tersebut.
Jaksa Penuntut Umum, melalui Departemen Perlindungan Anak bagian dari otoritas kejaksaan, telah mengajukan tuntutan terhadap terdakwa berdasarkan aktivitasnya dari Januari 2023 hingga Februari 2024.
Aktivitas tersebut termasuk mempromosikan ideologi ISIS, menyebarkan informasi mengenai pembuatan alat peledak, dan menghasut perselisihan sektarian melalui platform media sosial seperti Telegram dan WhatsApp.
Tindakan mahasiswa tersebut mencakup advokasi kekerasan terhadap sekte agama tertentu dan secara terbuka mengecam pemimpin negara di depan umum.