Begini Cara Jokowi Babat Intoleransi dan Ujaran-Ujaran Kebencian

Jakarta – Presiden RI Joko Widodo menegaskan bahwa intoleransi tidak dapat dibiarkan. Melalui kata Kepala Staf Kepresidenan Teten Masduki, presiden menegaskan bahwa cara tepat yang bisa dilakukan pemerintah untuk membabat intoleransi adalah dengan penegakan hukum.

“Memang ada pertimbangan-pertimbangan politik yang saat ini kelihatan oleh masyarakat pemerintah tidak tegas. Tapi tadi ditegaskan Presiden bahwa penegakan hukum harus dilakukan,” jelas Teten seperti dikutip dari antaranews.com, Senin (16/01/17).

Hal ini disampaikannya usai mendampingi presiden Jokowi menerima 12 anthropolog dari Gerakan Antropolog untuk Indonesia yang Bhineka dan Inklusif (AUI) yang mengajukan petisi meminta presiden memperhatikan sungguh-sungguh perkara intoleransi dan kondisi darurat yang diakibatkannya.

Bagi AUI, intoleransi bukan hanya berkembang lantaran lemahnya aspek penegakan hukum, melainkan karena ada sebab-sebab lain. Terdapat setidaknya tiga faktor yang dipandang berpengaruh besar terhadap tumbuh kembangnya intoleransi di negeri ini, yakni; pendidikan, ketimpangan ekonomi dan penegakan hukum.

“Mengenai dimensi pendidikan, Presiden sudah berkali-kali menekankan pentingnya Pancasila kembali diajarkan di sekolah-sekolah dan juga di masyarakat umum. Dalam waktu dekat akan dibentuk Unit Kerja Presiden mengenai Pemantapan Ideologi Pancasila. Ada unit kerja baru di bawah presiden yang akan memproduksi gagasan-gagasan termasuk memproduksi materi di sekolah dan masyarakat umum,” ungkap Teten.

Unit yang dimaksud sebenarnya telah digagas sejak akhir tahun lalu, pada Desember 2016 dengan tugas untuk membantu presiden dalam mengoordinasikan, mensinkronkan dan mengendalikan pelaksanaan ideologi Pancasila dengan implementasi nilai Pancasila melalui sekolah, lembaga pemerintahan, hingga organisasi kemasyarakatan.

Unit Kerja Presiden bidang Pemanpatan Ideologi Pancasila (UKP PIP) ini nantinya akan dipimpin oleh seorang kepala deputi dan diisi para dewan penasihat yang terdiri atas berbagai tokoh negara, agama, ormas, hingga purnawirawan TNI-Polri sedangkan payung hukumnya diatur melalui peraturan presiden (perpres).

Tantangan kedua adalah bidang ekonomi. Tentang ini, Teten mengatakan Presiden juga telah menyiapkan kebijakan baru. “Dari aspek dimensi ekonomi, dalam waktu dekat akan diluncurkan semacam kebijakan ekonomi baru yang namanya belum dirumuskan, tapi new economic policy ini (ditujukan, red) untuk melakukan pemerataan, mengurangi kesenjangan ekonomi yang sedang digodok Menko Perekonomian.”

Sikap tegas yang diambil pemerintah dalam memerangi intoleransi, yakni dengan menyiapkan solusi untuk tiga problem mendasar seperti di atas, perlu didukung. Intoleransi tidak boleh lagi mencemari kebhinekaan bangsa ini, karena untuk alasan apapun, intoleransi tidak dapat dibenarkan.