Begini Cara BNPT Lindungi Obyek Vital Nasional Dari Terorisme

Jakarta – Sebagai sebuah ancaman nyata bagi keutahan bangsa, terorisme merupakan musuh bersama yang harus segera dilenyapkan. Aksi-aksi terorisme semakin brutal dan mengerikan, kelompok teroris bahkan mulai kerap menyasar rumah-rumah ibadah, institusi pemerintah, kantor perwakilan asing dan pusat keramaian.

Atas dasar itu, hari ini, Rabu (12/10/16) Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) melalui Direktorat Perlindungan menggelar pra-sosialisasi Focus Group Discussion (FGD) SOP pengamanan obyek vital nasional (OBVITNAS) Ketenagalistrikan dan Sekolah Pendidikan Kerjasama (SPK) di Hotel Cipta Jakarta.

Dalam sambutannya, Deputi 1 BNPT, Mayjen TNI Abdul Rahman Kadir  mengatakan bahwa kegiatan ini sangat penting untuk dilakukan, karena bagaimanapun, BNPT membutuhkan banyak masukan untuk menemukan versi yang terbaik. Hadir dalam kegiatan ini antara lain Direktur Perlindungan Brigjen Pol Herwan Chaidir, Stakeholder Pendidikan, ketenaga listrikan,TNI, Polri serta Kemendikbud.

Lebih jauh Abdul Rahman Kadir menjelaskan bahwa pengamanan obyek vital merupakan suatu keharusan, mengingat kelompok-kelompok teroris mulai mengarahkan aksi-aksi terornya ke obyek-obyek vital. Ia berharap semoga SOP ini dapat menjadi acuan dan panduan lintas sektoral dan stakeholder terkait  penanganan aksi terorisme.

SOP ini sendiri telah melalui beberapa tahapan, mukai pengumpulan data base di lapangan, pengumpulan informasi terkait kondisi terkini stakeholder hingga pelibatan para ahli dalam proses penyusunannya. Pembuatan SOP ini sesuai dengan ketentuan Hukum yang berlaku, yakni Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2002 tentang pemberantasan Tindak Pidana terorisme dan Peraturan Kepala BNPT Nomor 30 Tahun 2015  tentang Pedoman Sistem Pengamanan Objek Vital Nasional.