Surabaya – Narapidana kasus terorisme (napiter) Slamet Rudhu bersyukur dan bahagia mendapatkan status bebas bersyarat dari Lapas I Surabaya, Selasa (24/1). Pria asal Batang, Jawa Tengah, tersebut berencana mendirikan sekaligus mengembangkan usaha pembuatan tempe dan tahu di tempat tinggalnya.
“Harapannya dengan mendirikan usaha itu dapat menolong teman-teman yang lain untuk bekerja,” ujar Slamet.
Dia juga berkomitmen untuk mengajak teman-temannya yang masih terkena pemahaman radikalisme agar kembali lagi ke pangkuan ibu pertiwi dengan menyatakan ikrar merah putih.
Kalapas Surabaya Jalu Yuswa Panjang menerangkan, Slamet mendapatkan hukuman pidana selama tiga tahun dan telah menyatakan ikrar pada Februari 2022. “Pembebasan Slamet Rudhu selain didampingi wali napi teroris, juga menggandeng aparat penegak hukum (APH) setempat seperti Polisi, TNI, BIN, dan BNPT,” katanya.
Saat diantar ke tempatnya oleh wali pemasyarakatan, lanjut dia, Slamet akan diserahkan kepada keluarga dan masyarakat setempat supaya mereka ikut aktif untuk melakukan pembinaan.
“Sekaligus juga tidak bergabung lagi dengan kelompok radikal,” ucapnya.
Kakanwil Kemenkumham Jatim Imam Jauhari mengungkapkan Slamet dibebaskan bersyarat bersama dengan tujuh warga binaan lainnya.
“Setelah mendapatkan pembebasan bersyarat, status pembinaannya dialihkan menjadi pembimbingan sebagai klien di Balai Pemasyarakatan,” tuturnya.
Nantinya, lanjut Imam, Balai Pemasyarakatan Surabaya mengalihkan pembimbingan ke Balai Pemasyarakatan Pekalongan untuk mempermudah proses pembimbingan.
“Nanti, teman-teman Bapas Pekalongan yang akan menentukan pola dan waktu pembimbingan untuk Slamet,” ucap Imam.