Bogor – Seorang napi terpidana teroris (Napiter) asal Riau, Abu Khanza bin Suhaemi. Dibebaskan bersyarat, sebagai bagian dari program asimilasi saat berada diĀ Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Bogor, Jawa Barat.
Sebelum kembali ke kediamannya, terlebih dahulu Abu Khanza dibawa ke Kantor Kejaksaan Negeri Pekanbaru. Ia didampingi petugas dari Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), Lapas Bogor, Badan Kesbangpol Kota Pekanbaru, dan Polresta Pekanbaru, Senin (5/10/2020).
Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Pekanbaru Robi Harianto membenarkan pembebasan bersyarat napi terorisme yang divonis empat tahun ini. Dia dibawa oleh Badan Nasional Penanggulangan Terorisme dan pihak Lapas Bogor ke Pekanbaru.
“Ada juga instansi lain yang hadir dalam pembebasan bersyarat Rangga Respati alias Rangga alias Abu Khanza bin Suhaemi ini,” kata Robi Harianto, sebagaimana dikutip Liputan6, Senin (5/10).
Terkait pembebasan bersyarat pria yang pernah bergabung dengan Jaringan Ansharut Daulah (JAD) ini, Kejari Pekanbaru bersama instansi lain akan melakukan pengawasan.
“Asimilasi itu berlaku selama dua tahun ke depan atau hingga tahun 2022,” kata Robi.
Robi menegaskan, jika Rangga atau Abu Khanza melakukan tindakan pidana dalam 2 tahun ke depan, maka program asimilasi napi terorisme ini batal.
Pembebasan Bersyarat terhadap Abu Khanza berdasarkan Surat Keputusan (SK) Menteri Hukum dan HAM RI Nomor: PAS-920.PK.01.04.06 Tahun 2020 tertanggal 17 Agustus 2020 tentang Pembebasan Bersyarat Narapidana.
Abu Khanza ditangkap Densus 88 Anti Teror pada 9 Desember 2017 lalu di rumahnya. Selain dia, ada 18 terduga teroris lainnya dibawa ke Jakarta.
Abu Khanza bersama kelompoknya pernah berangkat ke Ogan Komering Ilir, Sumatra Selatan untuk survei pembelian senjata api pada Desember 2016.
Dia juga pernah mengikuti kegiatan idad atau pelatihan di Bukit Gema, Lipat Kain, Kecamatan Kampar Kiri, Kampar pada 4-7 Januari 2017.
Abu Khanza juga mengikuti kegiatan serupa pada pada 23-26 Februari 2017. Dia kemudian menjalani sidang di persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat.
Hingga perkaranya berkekuatan hukum tetap atau inkrah, Abu Khanza dinyatakan bersalah dan divonis empat tahun penjara.