Semarang – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Jawa Tengah menggandeng sejumlah tokoh lintas agama sebagai bentuk pengawasan partisipatif untuk mencegah praktik politik identitas yang rawan terjadi pada Pemilu 2024.
“Kami libatkan semua lapisan masyarakat dan stakeholder (pemangku kepentingan) untuk menangkal politik identitas dan politik uang,” kata Ketua Bawaslu Provinsi Jateng Muhammad Amin di Semarang, belum lama ini.
Amin menegaskan seluruh partai politik peserta pemilu dilarang berkampanye di lingkungan tempat ibadah dengan alasan apa pun. Pihaknya bakal menggerakkan jajaran Bawaslu di 35 kabupaten dan kota di Jawa Tengah untuk mengantisipasi hal tersebut.
Menurut dia, larangan tersebut sesuai dengan Pasal 280 ayat 1 huruf h Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, yakni pelaksana, peserta dan tim kampanye dilarang menggunakan fasilitas tempat ibadah dan tempat pendidikan.
Hal itu menyusul adanya isu partai politik tertentu yang diduga memanfaatkan politik identitas dalam kegiatan politik.
“Kami maksimalkan tugas pencegahan dan penindakan. Lalu, surat imbauan kepada para partai politik agar tidak melakukan kampanye-kampanye terselubung misalnya sosialisasi calon pasangan kok di masjid, itu dilarang,” jelasnya.
Bawaslu Jateng akan terus menyosialisasikan larangan mengenai politik identitas ke masyarakat.
“Jateng masih kondusif, belum ada riak-riak, tapi Bawaslu harus antisipasi dan deteksi dini,” ujar Amin.