Tulungagung – Narapidana kasus terorisme (Napiter) di Lapas Kelas IIB
Tulungagung, W bebas murni setelah mendapat remisi 3 bulan. Remisi
ini didapatnya setelah ikrar setia NKRI pada Kamis (29/2/2024) silam.
Seharusnya W menjalani pidana penjara selama 3 tahun dan bebas pada
April 2024 nanti.
“Setelah banyak proses, akhirnya yang bersangkutan bisa mendapatkan
remisi selama 3 bulan dan hari ini bebas murni,” jelas Kasi Binadik
Giatja Lapas Kelas IIB Tulungagung, Rizal Arbi Fanani mewakili Kalapas
Budiman Priyatna Kusumah.
Sebelumnya W sudah menyatakan kembali ke NKRI saat masih di Rutan
Kelas I Depok. Namun sampai dipindah ke Lapas Tulungagung pada
Desember 2023 lalu, W secara resmi belum melakukan ikrar. Ikrar baru
dilaksanakan di Lapas Tulungagung, disaksikan perwakilan Densus 88,
perwakilan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), Kementerian
Agama dan Kanwil Kemenkumham Jatim.
“Sebelumnya dia sudah diajukan untuk menerima remisi Idul Fitri 2023
dan remisi 17 Agustus 2023. Namun karena belum secara resmi ikrar,
pengajuan remisi belum disetujui,” sambung Rizal.
Kini setelah pembacaan ikrar setia NKRI, Kementerian Hukum dan HAM
menyetujui pengajuan remisi W. Akumulasi 2 remisi itu berupa
pemotongan masa hukuman selama 3 bulan. W yang kurang satu bulan
menjalani hukuman pun langsung bisa bebas.
“Kala jadwalnya 2 April 2024. Jadi masa bebasnya maju selama 3
minggu,” ucap Rizal.
Selama di Lapas Tulungagung, W banyak mengalami perubahan. Dia aktif
mengikuti proses pembinan dan aktif bersosialisasi dengan warga binaan
lain. Hubungan dengan para pegawai di Lapas Kelas IIB Tulungagung
juga sangat baik.
“Dia juga ikut kegiatan keagamaan di Masjid Lapas. Sudah membaur
dengan warga binaan lain,” ungkap Rizal.
W dijemput BNPT dari Lapas Tulungagung dan dipulangkan ke daerah
asalnya, Makassar Sulawesi Selatan. Pembebasan W juga dikawal oleh
petugas keamana, termasuk para polisi dan TNI berpakaian sipil.