Palembang – Direktur Keamanan dan Ketertiban di Dirjen lapas, Sutrisman, SH. Mengatakan bahwa sekarang ini tantangan dan ancaman terhadap anggota yang berada di lapas semakin meningkat dan banyak macamnya, sehingga keberadaan SOP Obvit sangat diharapkan dan kalau bisa setelah kegiatan segera diberlakukan. Hal tersebut disampaikannya saat menjadi salah satu narasumber pada kegiatan Sosialisasi Standar Operasional Prosedur (SOP) Penanganan Terorisme di Lembaga Pemasyarakatan, hari ini, Kamis, (17/11/16) di Hotel The Daria Palembang.
Dalam catatan Sutirman, saat ini ada sekitar 223 Narapidana teroris yang tersebar di beberapa lapas, jumlah tersebut bisa berkurang, atau mungkin akan semakin bertambah. Tentu ancaman dan tantangan akan selalu ada.
Untuk menunjang ketertiban dan keamanan lapas, maka perlu dibenahi beberapa hal, antara lain Geografis lapas, Instansi Hukum, Fasilitas Medis, Layanan Kebutuhan Pokok, Akses Transportasi dan Formasi (kekuatan personil penjaga). Letak lapas saat ini masih ada yang berada di dekat hutan, sehingga menyulitkan aparat keamana untuk melakukan koordinasi jika sewaktu-waktu diperlukan.
“Selama ini pemindahan napi teroris selalu berkoordinasi dengan BNPT dan Densus 88,” ujar Sutirman dihadapan peserta sosialisasi SOP Obvit.
Mengahiri pemaparanya Sutisman mengingatkan kepada para peserta terutama pegawai lapas agar membaca dengan seksama Permen No. 23 yang didalamnya telah terkandung terkait pengamanan dan penanggulangan.