Bareskrim Tetapkan Ustaz Zulkifli Muhammad Ali Sebagai Tersangka Hate Speech

Jakarta – Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipid Siber) Bareskrim Polri menetapkan Ustaz Zulkifli Muhammad Ali sebagai tersangka dalam kasus ujaran kebencian yang berbau SARA dan memprovokasi saat berceramah. Dirinya ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan laporan oleh seseorang yang tertuang dalam Laporan Polisi Nomor : LP/1240/XI/2017/Bareskrim, tanggal 21 November 2017.

“Penyidik telah mendapat dua alat bukti untuk menetapkan ZMA sebagai tersangka terkait video tersebut,” kata Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Fadil Imran, seperti dikutip detik.com, Rabu (17/1/2018).

Fadil mengatakan polisi telah menyelidiki ada atau tidaknya unsur pidana tersebut sejak November 2017. Video tersebut ditemukan beredar di dunia maya oleh Tim Patroli Siber Bareskrim.

“Langkah penyelidikan sudah dimulai dari November 2017 atas laporan dan informasi dari Tim Patroli Siber,” jelas Fadil.

Sementara itu Kanit III Subdit II Bagian Penindakan Siber Bareskrim Polri, AKBP Irwansyah mengatakan bahwa penetapan tersangka itu berdasarkan hasil dari penyidikan yang dilakukan oleh timnya berdasarkan terbitnya Surat Perintah Penyidikan Nomor : SP.Sidik/73/1/2018/Dittipidsiber, tanggal 3 Januari 2018.

“Jadi penetapan tersangka itu berdasarkan adanya penyidikan, baru kita bisa tetapkan tersangka,” kata Irwansyah seperti dikutip merdeka.com, Rabu (17/1/2018).

Setelah Zulkifli ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Dittipid Siber Bareskrim Polri, nantinya Zulkifli akan dilakukan pemanggilan pada Kamis (18/1/2018) besok, sekitar pukul 09.00 Wib, oleh penyidik yang dipimpin oleh Irwansyah.

“Iya bener besok dipanggil, tapi belum ada konfirmasi kedatangan,” ujarnya.

Jika nantinya Zulkifli tak memenuhi pemanggilan, lanjut Irwansyah, pihaknya akan mengatur pemanggilan ulang terhadap Zulkifli.

“Iya kalau besok enggak dateng, kita atur pemanggilan ulang sesuai dengan prosedur,” tandasnya.

Seperti diketahui, Zulkifli dilaporkan oleh seseorang karena diduga telah melakukan ujaran kebencian yang berbau SARA dan memprovokasi, saat memberikan ceramah di salah satu masjid kawasan di Jakarta, dan yang sempat menjadi viral di media sosial. Dalam ceramahnya itu, dia berani mengatakan bahwa Tahun 2018 nanti banyak kaum muslimin yang akan dibuang ke laut dan disembelih oleh beberapa kaum.