Bareskrim Polri Resmi Tetapkan Panji Gumilang Tersangka Penistaan Agama dan Ujaran Kebencian

Jakarta – Kasus penistaan agama oleh pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang memasuki babak baru. Kini status Panji Gumilang adalah tersangka kasus penistaan agama dan ujaran kebencian.

Hal itu terjadi setelah Penyidik Dittipidum Bareskrim Polri menetapkan Panji Gumilang sebagai tersangka kasus penistaan agama dan dilakukan penangkapan, Selasa (1/8/2023).  Penyidik setidaknya telah menemukan empat alat bukti yang cukup untuk menyeret Panji Gumilang ke penjara.

Keempat alat bukti tersebut yakni alat bukti elektronik, keterangan saksi, maupun keterangan ahli dan surat. Sampai dengan saat ini, penyidik telah memeriksa 40 orang saksi dan 17 ahli.

Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo saat konferensi pers di bareskrim Polri, Selasa (1/8/2023), mengatakan penyidik sudah mendapatkan berbagai alat bukti yaitu baik itu alat bukti elektronik, keterangan, maupun ahli.

“Jadi untuk menetapkan tersangka setidaknya pendidik sudah mengumpulkan tiga alat bukti tambah satu surat,” ungkap Djuhandani.

Djuhandani menambahkan, hasil dalam proses gelar perkara semua menyatakan sepakat untuk menetapkan Panji Gumilang sebagai tersangka. Selanjutnya pada pukul 21.15 WIB penyidik langsung memberikan Surat Perintah penangkapan disertai dengan penetapan sebagai tersangka kepada pimpinan Ponpes Al-Zaytun itu.

Adapun pasal yang dipersangkakan yaitu pasal 14 Ayat 1 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dengan ancamannya 10 tahun. Lalu Pasal 45 A Ayat 2 juncto Pasal 28 Ayat 2 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan dan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronika dengan ancaman 6 tahun dan Pasal 156 A KUHP dengan ancaman 5 tahun.

Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, Panji Gumilang belum ditahan. Djuhandani menyebut, status penahanan Panji Gumilang akan ditentukan dalam 1×24 jam. Panji Gumilang masih diperiksa meski sudah ditetapkan sebagai tersangka.

“Penyidik masih mempunyai 1×24 jam. Jadi proses penyidikan kami saat ini hanya melaksanakan proses penangkapan,” jelas Djuhandani.

Djuhandani pun meminta publik untuk sabar menunggu hasil pemeriksaan ini sampai penyelidikan selesai

Sebelum ditetapkan tersangka, Panji Gumilang menyempatkan untuk berpamitan dengan para santri. Ribuan santri Al Zaytun dikumpulkan di depan Masjid Rahmatan lil’alamin pada Selasa (1/8/2023) guna menghantarkan Panji Gumilang menuju Bareskrim Polri.

Dalam siaran youtube Al Zaytun, Panji Gumilang berdiri untuk memberikan pesan dan arahan kepada santri, pengajar serta karyawan Al Zaytun. Selain itu Panji Gumilang juga meminta didoakan agar pemeriksaan yang dilakukan dihadapan penegak hukum dapat berjalan lancar. (