Jakarta – Direktorat Tindak Pidana Umum (Dit Tipidum) Bareskrim Polri turut melibatkan penyidik Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri dalam melaksanakan gelar perkara kasus dugaan tindak pidana terkait aktivitas rekening bank milik Front Pembela Islam (FPI). Namun, Polri belum bisa memastikan terkait ada atau tidaknya dugaan aliran dana dari rekening FPI ke kelompok terorisme.
Dir Tipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi mengatakan segala dugaan unsur pidana terkait aktivasi rekening FPI baru akan dibahas saat gelar perkara nanti.
“Dugaan-dugaannya baru akan dibahas dalam gelar perkara ini,” kata Andi di Jakarta, Selasa (2/2/2021).
Diketahui, penyidik Dit Tipidum Bareskrim Polri akan melaksanakan gelar perkara terkait kasus rekening bank milik FPI bersama Densus 88 hari ini. Selain Densus 88, gelar perkara tersebut juga turut melibatkan pihak dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
PPATK sebelumnya telah selesai memeriksa dan menganalisis puluhan rekening bank milik FPI. Hasilnya ditemukan adanya dugaan unsur pidana terkait aktivitas transaksi di dalam rekening milik FPI.
Hal itu disampaikan oleh Kepala PPATK Dian Ediana Rae kepada wartawan, Minggu (31/1/2021). Dia mengatakan total ada 92 rekening milik FPI yang telah diperiksa dan dianalisis oleh pihaknya.
“Sesuai dengan kewenangan dan jangka waktu yang diberikan oleh Undang-Undang, PPATK telah menyelesaikan proses analisis dan pemeriksaan terhadap 92 rekening FPI dan pihak terkait FPI yang telah dilakukan proses penghentian sementara transaksi,” kata Dian.
Dian mengungkapkan bahwa hasil pemeriksaan dan analisi 92 rekening bank milik FPI itu telah diserahkan kepada penyidik Bareskrim Polri. Nantinya, kata Dian, akan ditindaklanjuti sebagaimana wewenang yang dimiliki oleh Polri selaku institusi penegak hukum.