Bantu ISIS, Pria AS Dihukum 18 Tahun

New York City – Simpatisan kelompok radikal teroris yang menamakan dirinya sebagai Islamic State of Iraq and Syiria datang dari berbagai negara termasuk Amerika Serikat (AS). Anggota simpatisan yang berada di negara Eropa dan Amerika Serikat (AS) secara aktif melakukan propaganda dan melakukan perekrutan anggota kelompok baru.

Di Amerika Serikat (AS), Selasa (6/2) waktu setempat, pengadilan menjatuhkan hukuman 18 tahun penjara terhadap salah seorang anggota simpatisan ISIS. Ia didakwa telah membantu anggota ISIS lainnya yang akan bergabung dengan ISIS di Suriah melalui bandara Internasional Jhon F Kennedy via Yordania.

Pria tersebut adalah Omar Saleh (22 tahun). Menurut juru bicara jaksa federal Jhon Marzulli, terdakwa dijatuhi hukuman oleh Hakim Distrik Amerika Serikat (AS) Margo Brodie di Brooklyn.

“Saleh dengan tulus menyesal, dia merasa lega telah meninggalkan hal itu dan dia siap menebus kesalahanya,” kata pengacara Saleh, Deborah Colson.

Saleh adalah warga New York City di Queens dan seorang warga AS. Dia mengaku bersalah pada Februari 2017. Dia mengaku pada 2015 membantu perjalanan warga New Jersey, Nader Saadeh dan menemaninya ke Bandara Internasional Jhon F Kennedy untuk terbang ke Yordania, tempat Saadeh ditahan saat ini.

Saleh dan seorang murid SMA, Imran Rabbani ditangkap pada Juni 2015 karena dukunganya terhadap ISIS. Rabbani kemudian dijatuhi hukuman 20 bulan penjara pada Agustus 2016 setelah mengaku bersalah atas tuduhan non-terorisme.

Dikutip dari laman www.republika.co.id, jaksa mengatakan, Saleh, yang sedang belajar di sebuah perguruan tinggi aeronautika di Queens juga meneliti dengan melakukan serangan lokal dengan menggunakan bom penahan tekanan. Dia mendiskusikan rencananya dengan orang lain, yang juga telah dituntut, Fareed Mumuni. Mumuni juga mengaku bersalah namun belum dijatuhi hukuman.

Dari data Program on Extremism at George Washington University, sampai Januari, sebanyak 157 orang didakwa di AS sehubungan dengan ISIS.