Ambon – Radikalisme bertentangan dengan ideologi bangsa, Pancasila dan
UUD 1945. Karena itu pencegahan radikalisme yang dimasifkan di seluruh
lapisan masyarakat. Pasalnya penyebaran radikalisme menyasar siapa
saja termasuk aparat negara seperti TNI dan Polri.
Hal itulah yang mendasari Kepolisian Daerah Maluku gelar kegiatan
pelatihan terhadap penanggulangan dan pencegahan radikalisme, di Mulia
Hotel, Kota Ambon, Rabu (22/1/2025).
Kegiatan tersebut bertujuan untuk membangun rasa toleransi sesama
personel Polda Maluku saat menjalankan tugas dan tanggung jawab.
Kepala Sub Direktorat Polda Maluku, Kombes Pol Jemi Junaidi menyebut,
paham radikalisme dianggap bertentangan sebab mengancam keutuhan
Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
“Radikalisme bertentangan dengan UUD 1945 dan merupakan ancaman
terhadap ketahanan ideologi Pancasila,” ujarnya.
Menurutnya, ancaman radikalisme kerap diartikan sebagai sikap atau
paham ekstrim dan militan, sehingga pelatihan tersebut menjadi penting
untuk memperluas pengetahuan.
“Paham ini dapat mengganggu stabilitas keamanan negara, oleh sebab itu
kita harus meluruskan paham ini ke arah yang benar dan beradab,”
jelasnya.
Lanjutnya, aksi radikalisme seringkali dilakukan dengan berbagai
macam, termasuk orasi unjuk rasa yang memicu tindakan arogan hingga
anarkis.
“Perlawanan yang dilakukan kelompok ini berupa orasi unjuk rasa yang
berpotensi anarkis, ujaran kebencian, provokasi, konflik sara, menolak
dan tidak ikut pemilu, razia dan sweeping terhadap orang, benda,
tempat bangunan yang dianggap tidak sesuai dengan pemahaman mereka,”
jelasnya.
Ia berharap, melalui kegiatan itu peserta pelatihan bisa mendapatkan
pencerahan dan pemahaman tentang bahaya radikalisme.
“Saya berharap, para peserta sekalian dapat mengikuti dengan baik,
dengan penuh semangat dan keikhlasan sehingga kita mendapatkan
pengetahuan dari kegiatan ini,” tutupnya.
Kegiatan tersebut diikuti oleh 125 personel Polda Maluku, Polresta
Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease. Sejumlah pemateri turut hadir
diantaranya Kasatwil Densus 88 Anti Teror Maluku, dan sejumlah
petinggi lintas agama di Maluku.