Jakarta – Ketua Komisi III DPR Bambang Soesatyo mengatakan, meskipun peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) diterbitkan pemerintah, pembubaran ormas radikal melalui pengadilan bisa saja dilanjutkan.
“Perppu ini kan boleh keluar, pengadilan jalan terus,” ujarnya kepada wartawan di gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (11/7/2017).
Menurut Bambang, penerbitan Perppu pembubaran ormas radikal merupakan tanggungjawab Presiden Joko Widodo untuk menjaga keamanan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) sesuai kewenangannya sebagai kepala negara.
“Bagi kami langkah itu bisa dilakukan Presiden. Soal tepat atau tidak biar waktu yang menjawab. Menurut saya apa yang dilakukan presiden sesuai kewenangan,” katanya.
Sesuai mekanisme, DPR berhak menolak atau menerima Perppu yang diajukan pemerintah. Namun pria yang akrab disapa Bamsoet itu tidak menjawab lebih jauh soal pandangan Komisi III tepat tidaknya penerbitan Perppu pembubaran ormas radikal.
“Tepat tidaknya biar waktu yang menjawab. Sebagai pribadi, saya nilai tepat. Dari sisi Komisi III biar waktu yang menjawab,” tuturnya.
Sedangkan menurut pendapat pribadinya penerbitan Perppu pembubaran ormas radikal sudah tepat. Begitu pula menurut pandangan Fraksi Golkar sebagai parpol pendukung pemerintah. “Pemerintah memiliki perhitungan yang matang, tunggu saja hasilnya. Menurut saya, langkah itu dibenarkan UU,” paparnya.
Jurubicara Presiden Johan Budi SP mengaku sudah mengonfirmasi Perppu tersebut kepada Presiden. Sedangkan pembubaran ormas itu akan disampaikan Menko Polhukam Wiranto. “Ya barusan saya tanya ke Presiden. Soal Perppu ormas itu nah jawaban Presiden tadi, kemungkinan besok (12/7/2017) akan disampaikan Pak Menko Polhukam,” kata Johan, kemarin.