Bagian NKRI, Penghayat Kepercayaan Dapatkan Layanan Publik Setara di Indonesia

Jakarta –  Para penghayat kepercayaan adalah warga negara Indonesia
yang mendapatkan layanakan publik setara dengan penganut agama-agama
yang ada di Indonesia. Pasalnya penghayat kepercayaan adalah bagian
dari Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Untuk itulah Direktorat Jenderal Kebudayaan Kementerian Pendidikan,
Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) terus melakukan
sosialisasi terkait masalah penghayat kepercayaan. Salah satunya
dengan menggandeng Pemerintah Kabupaten Sumba Barat menyosialisasikan
layanan publik bagi penghayat kepercayaan di Sumba Barat, Nusa
Tenggara Timur (NTT), Rabu (1/11/2023).

Pamong Budaya Ahli Madya Kemendikbudristek, Christriyati Ariani
mengatakan, sosialisasi layanan publik tersebut bertujuan agar para
penghayat kepercayaan di Indonesia mendapat layanan publik yang setara
di Indonesia.

“Kegiatan sosialisasi ini juga merupakan upaya untuk menyebarluaskan
informasi supaya penghayat kepercayaan mendapatkan layanan publik yang
setara, karena mereka juga bagian dari Negara Kesatuan Republik
Indonesia,” kata Christriyati dalam keterangannya, dikutip Kamis
(2/11/2023).

Kabupaten Sumba Barat memiliki penduduk penghayat kepercayaan Marapu.
Sebelum terbit Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 97/PUU-XIV/2016,
warga penghayat kepercayaan Marapu salah satunya terkendala melakukan
perkawinan antarpenghayat kepercayaan Komunitas Marapu secara adat
karena tidak diakui negara.

Akibatnya, anak-anak penghayat kepercayaan Marapu sulit mendapatkan
Akta Kelahiran dan mendapatkan KTP elektronik. Untuk mendapat KTP
elektronik dengan mudah, sebagian penganutnya terpaksa berbohong
menuliskan agama di luar kepercayaannya di kartu tanda penduduk
tersebut.

Pada sosialisasi baru-baru ini, Kemendikbudristek dan Pemerintah
Kabupaten Sumba Barat membahas dukungan layanan publik bagi penghayat
kepercayaan. Termasuk di antaranya yakni administrasi kependudukan dan
pendidikan.

Bupati Sumba Barat Yohanis Dade mengatakan, penyebaran informasi ini
berupaya memenuhi layanan publik bagi penghayat kepercayaan.

“Dimulai dengan pencatatan perkawinan penghayat kepercayaan dan
penerbitan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) bagi
penghayat kepercayaan,” katanya.

Christriyati mengatakan, butuh sinergi untuk pelayanan publik bagi
penghayat kepercayaan. Ia mencontohkan, dalam pencatatan perkawinan
yang harus sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) No 40 Tahun 2019,
Direktorat Kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa dan Masyarakat
Adat Kemendikbudristek berperan untuk menerbitkan Surat Keterangan
Terdaftar (SKT) bagi Pemuka Penghayat Kepercayaan.

Seorang pemuka Penghayat Kepercayaan bertugas mengisi dan
menandatangani surat perkawinan penghayat kepercayaan. Surat ini
menjadi kelengkapan dokumen pencatatan perkawinan penghayat
kepercayaan di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten/Kota.

Dalam kegiatan tersebut, Kemendikbudristek menyerahkan dokumen Tanda
Inventarisasi kepada Organisasi Kepercayaan Marapu Kabupaten Sumba
Barat beserta SKT Pemuka Penghayat Kepercayaan. Pemkab Sumba Barat
menyerahkan secara simbolis dokumen administrasi kependudukan berupa
Akta Perkawinan, KTP, dan KK kepada perwakilan penghayat kepercayaan
di Kabupaten Sumba Barat.

Kemendikbudristek menjelaskan, setelah terbit Putusan Mahkamah
Konstitusi (MK) Nomor 97/PUU-XIV/2016 dan aturan turunan, masih ada
tantangan implementasi menyeluruh dari tingkat pusat hingga ke
kabupaten/kota. Untuk itu, butuh sinergi berbagai pemangku kepentingan
agar pelayanan publik bagi penghayat kepercayaan optimal.

Lebih lanjut, Kemendikbudristek menyatakan butuh dukungan dari
pemerintah provinsi maupun pemerintah kabupaten/kota untuk
merealisasikan pemberian mata pelajaran kepercayaan terhadap Tuhan
Yang Maha Esa kepada peserta didik penghayat kepercayaan. Pemberian ma
pelajaran ini sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan
Kebudayaan Nomor 27 Tahun 2016.

Saat ini, untuk mempercepat pemenuhan layanan publik bagi penghayat
kepercayaan, Kemendikbudristek dan Pemkab Sumba Barat menyatakan
bekerja sama dengan organisasi kepercayaan yang sudah mendapatkan
Tanda Inventarisasi (TI) dari Direktorat Kepercayaan terhadap Tuhan
Yang Maha Esa dan Masyarakat Adat.

Direktur Kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa dan Masyarakat Adat,
Sjamsul Hadi berharap, pemangku kepentingan turut aktif untuk
mendukung pemenuhan layanan publik.

“Kegiatan sosialisasi juga bertujuan melahirkan kolaborasi
antarpemangku kepentingan untuk mengoptimalkan layanan publik bagi
penghayat kepercayaan,” ujar Sjamsul Hadi.

Pada acara tersebut, Direktorat Kependudukan dan Jaminan Sosial
Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Badan Perencanaan
Pembangunan Nasional (Bappenas), Direktorat Pendaftaran Penduduk dan
Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Direktorat
Ketahanan Ekonomi, Sosial, dan Budaya Kemendagri turut memaparkan
tentang pentingnya administrasi kependudukan dan kaitannya dengan
penghayat kepercayaan.

Lebih lanjut, Pusat Penguatan Karakter (Puspeka) Kemendikbudristek,
Dinas Pendidikan Kabupaten Sumba Timur, dan Bidang Pendidikan Majelis
Luhur Kepercayaan Indonesia (MLKI) membahas pentingnya layanan publik
bagi penghayat kepercayaan di bidang pendidikan.