Jakarta – Indonesia Police Watch (IPW) meminta Polri memperkuat Direktorat Cyber Crime untuk mengantisipasi penyebaran Virus Ransomware WannaCry. IPW menyinyalir bahwa Virus Ransomware WannaCry merupakan tren kejahatan baru yang bisa dimanfaatkan jejaring teroris.
“Tidak hanya itu, Virus Ransomware WannaCry juga bisa digunakan orang tidak bertanggungjawab untuk mencapai keuntungan pribadi maupun kelompoknya. Jika tidak segera diantisipasi dengan kekuatan penuh, masyarakat akan repot tersandera para pelaku kejahatan WannaCry,” kata Ketua Presidium Indo Police Watch, Neta S Pane.
Kepada wartawan di Jakarta, Selasa (16/5/2017), Neta S Pane berharap Polri bisa bekerja cepat untuk mengikuti perkembangan Virus Ransomware WannaCry. Apalagi sejumlah pihak di Indonesia sudah menjadi korban penyanderaan.
Menurutnya, bukan mustahil dalam waktu cepat Virus Ransomware WannaCry menjadi modus baru yang dilakukan para pelaku kejahatan, seperti teroris, pelaku pemerasan, penyanderaan, aksi pengusaha hitam maupun persaingan bisnis.
Dikatakan, dengan adanya virus ini, teroris tidak perlu lagi melakukan penyerbuan dan penyanderaan langsung ke sasarannya, untuk meminta polisi segera membebaskan teman temannya yang ditahan.
“Mereka cukup menyerang jaringan komputer pemerintah atau perusahaan besar, untuk kemudian melakukan penyanderaan secara cyber dan bernegosiasi di dunia maya agar teman temannya segera dibebaskan polisi,” jelasnya.
Lebih dari itu, bukan mustahil mereka kembangkan menjadi cyberterorisme, baik untuk membebaskan teman-temannya yang ditahan polisi mapun untuk melakukan pemerasan dalam rangka pencarian dana. Dengan demikian para teroris tidak perlu lagi melakukan aksi-aksi perampokan toko emas untuk mengumpulkan dana.
“Bagi Indonesia, ini sebuah tren yang berbahaya dan menakutkan sehingga perlu diantisipasi dengan cepat karena potensi radikalisme dan terorisme di negeri ini sangat tinggi. Polri lewat Direktorat Cybercrimenya harus berada di garda terdepan mengantisipasi tren WannaCry,” pungkas Neta S Pane.