Australia Vonis 3 Terdakwa Terorisme Lebih dari 20 Tahun Penjara

Melbourne – Pengadilan di Victoria, Australia menjatuhkan hukuman antara 22 hingga 28 tahun penjara kepada tiga militan pro-ISIS pada hari Jumat (29/11/2019). Ketiganya dinyatakan bersalah karena ingin merencanakan serangan besar-besaran terhadap perayaan Natal tahun 2016.

Ketiga terdakwa yaitu, Ahmed Mohamed, Abdullah Chaarani dan Hamza Abbas, yang ingin mempersiapkan serangan dengan target korban jiwa secara massal yang melibatkan bahan peledak dan pisau di Federation Square, sebuah restoran pusat kota dan kawasan hiburan di Melbourne.

Hakim Christopher Beale, yang duduk di Mahkamah Agung Victoria, mengatakan Chaarani, 29, dan Mohamed, 27, harus menjalani setidaknya 28 tahun lebih enam bulan penjara karena terlibat dalam plot.

Sementara itu, Hamza Abbas, 24, yang terlibat dalam konspirasi dihukum penjara selama 22 tahun dengan periode pembebasan bersyarat 16 tahun lebih enam bulan.

“Anda masing-masing, pada tingkat yang lebih besar atau lebih kecil, mengakses materi di internet yang mendukung ISIS (Islamic State of Iraq and Syria) yang kejam. Pandangan mereka (ISIS) menjadi begitu menyesatkan sehingga mereka percaya bahwa pembantaian massal warga sipil tak berdosa akan menjadi tindakan yang mulia, menyenangkan bagi Tuhan,” kata Hakim Christopher Beale, seperti dikutip APF, Sabtu (30/11).

“Kebodohan dari kepercayaan itu diimbangi dengan kedengkiannya,” lanjut hakim.

Pada tahun lalu, seorang terdakwa dalam kasus tersebut, Ibrahim Abbas, dihukum 24 tahun penjara. Dia bertugas sebagai saksi penuntutan terhadap saudara lelakinya Hamza Abbas dan konspirator Mohamed dan Chaarani.

Bulan lalu, pada sidang pembelaan di hadapan Hakim Beale, Mohamed dan Chaarani mengklaim mereka telah meninggalkan ISIS dan telah berupaya menuju deradikalisasi sejak ditangkap pada 22 Desember 2016.

Dalam menjatuhkan hukuman, Hakim Beale menerima ketiga terdakwa menuju jalur rehabilitasi.

Ini adalah hukuman terorisme kedua untuk Mohamed dan Chaarani, yang sudah menjalani hukuman 22 tahun penjara karena membakar sebuah masjid Syiah di Melbourne hanya beberapa minggu sebelum serangan Natal yang direncanakan.