Wellington – Perdana Menteri (PM) Selandia Baru Jacinda Ardern meluapkan kemarahannya dan mengecam pemerintah Australia yang mencabut kewarganegaraan tersangka teroris ISIS yang ditahan di Turki.
Tersangka teroris seorang wanita sejatinya memiliki kewarganegaraan ganda Australia-Selandia Baru. Namun, Canberra secara sepihak mencabut kewarganegaraan wanita itu setelah ditahan di Turki.
PM Ardern menyebut pemerintah Australia tidak bertindak dengan itikad baik. Wanita tersangka teroris ISIS itu melakukan perjalanan ke Suriah dengan paspor Australia. Dia ditahan di Turki bersama kedua anaknya.
Meski memiliki kewarganegaraan ganda, wanita tersebut tinggal di Australia sejak dia berusia enam tahun, dan melakukan perjalanan ke Suriah dengan paspor Australia-nya.
Lantaran pemerintah Morrison mencabut kewarganegaraan Australia-nya, maka secara hukum waniat itu hanya berstatus sebagai warga negara Selandia Baru.
“Saya tidak pernah percaya bahwa tanggapan yang tepat adalah dengan berlomba untuk mencabut kewarganegaraan orang. Kami akan angkat tangan ketika kami perlu menguasai situasi, kami mengharapkan hal yang sama dari Australia. Mereka tidak bertindak dengan itikad baik,” kata Ardern yang meluapkan emosinya dalam konferensi pers, dikutip news.com.au. Selasa (16/2).
Ardern mengatakan pemerintahnya sangat yakin wanita itu harus kembali ke Australia. Dia telah berulang kali mengkomunikasikan pandangan itu kepada pemerintah Australia di tingkat tertinggi.
“Adalah keliru bahwa Selandia Baru harus memikul tanggung jawab atas situasi yang melibatkan seorang wanita yang tidak tinggal di Selandia Baru sejak dia berusia enam tahun, telah tinggal di Australia sejak saat itu, memiliki keluarganya di Australia dan berangkat ke Suriah dari Australia. Paspor Australia,” lanjut Ardern.
“Setiap orang yang berpikiran adil akan menganggap orang ini orang Australia dan itu juga pandangan saya,” kata Ardern.
Dia berkata bahwa dia secara pribadi akan menyampaikan secara langsung kepada Perdana Menteri Scott Morrison bahwa Australia telah “melepaskan tanggung jawabnya sehubungan dengan orang tersebut”.