Semarang – Aparatur sipil negara (ASN) wajib berperan aktif mencegah munculnya paham radikal dan terorisme di masyarakat. Ini penting karena ASN adalah kepanjangan tangan pemerintah dalam menciptakan keamanan, ketentraman, dan kedamaian di lingkungan sekitar.
“ASN juga mempunyai peran penting untuk ikut menyampaikan pemahaman kepada masyarakat tentang bahaya terorisme dan radikalisme. Kadang kasihan pada saudara-saudara kita yang pemahamannya sempit atau kurang paham dari berbagai hai, karena hanya menerima dari satu jalur,” kata Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Tengah, Sumarno di Semarang, Minggu (5/2/2023)..
Menurut Sekda, paham radikal dan terorisme merupakan bahaya laten dan tidak terlihat, tapi masih ada di masyarakat.Ia menyebut kasus bom bunuh diri di Bandung, penangkapan pelaku terorisme di Kabupaten Sukoharjo, Kabupaten Sleman, dan beberapa daerah lain di Indonesia menunjukkan bahwa paham radikal masih ada di masyarakat.
Sekda menjelaskan bahwa Islam itu rahmatan lil’alamin yakni kehadirannya di tengah kehidupan masyarakat mampu mewujudkan kedamaian dan kasih sayang bagi manusia maupun alam semesta.
“Dalam Islam tidak boleh menyakiti atau memusuhi nonmuslim, apalagi menyakiti saudara sesama muslim,” ujarnya.
Apabila terjadi terorisme di masyarakat, lanjut Sekda, maka yang terkena dampaknya tidak hanya pelaku dan pihak yang menjadi target sasaran, melainkan banyak pihak terkena dampaknya.
“Jika ada yang hendak disampaikan atau bermaksud menasihati orang maupun pihak tertentu lebih baik disampaikan dengan cara damai dan tidak dengan penyerangan, bom bunuh diri atau aksi kekerasan lainnya,” katanya.
Ia menyebut masih ada pemahaman-pemahaman yang tidak tepat di masyarakat yang disebarkan penganut paham radikal, maka butuh keterlibatan berbagai pihak untuk memeranginya.
“Semua harus menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Pancasila sebagai dasar negara Indonesia. Sebagai negara Pancasila, semua keyakinan maupun agama di Indonesia dapat melakukan aktivitas beribadah dengan aman dan tidak ada yang melarang,” ujarnya.