ASN Terpapar Radikalisme, Kemenag: Tidak Ada Pilihan, Harus Diberhentikan

Jakarta – Direktur Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah Ditjen Bimas Islam Kementerian Agama (Kemenag), Moh Agus Salim menegaskan tak ada pilihan lain bagi aparatur sipil negara (ASN) yang terpapar radikalisme selain diberhentikan. Terutama jika terjadi di lingkungan Kemenag.

Agus menyampaikan hal tersebut menanggapi pernyataan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB), Tjahjo Kumolo beberapa waktu lalu. Tjahjo pernah mengungkapkan dirinya setiap bulan harus menandatangani sanksi tegas kepada puluhan oknum ASN yang terdeteksi terpapar radikalisme.

“Dan tidak ada lagi pilihan, ASN yang terpapar radikalisme mungkin harus diberhentikan dari ASN,” ujar Agus dalam keterangannya, Kamis (17/12).

Dalam kesempatan ini Agus menjelaskan ada beberapa tahapan yang harus dilalui sebelum sah menjadi ASN. Di antaranya dengan pembekalan-pembekalan dan diklat sebagai upaya mencegah ASN terpapar radikalisme.

“Saya kira jelas ya di ASN itu kan terutama sekarang juga ada beberapa tahapan, ketika mereka jadi ASN juga ada pembinaan-pembinaan, kalau dulu kan ada prajabatan. Nah kalau sekarang ada diklat-diklat P4 dan segala macamnya. Jadi upaya-upaya itu sudah banyak,” ujarnya.

Bahkan, kata Agus, di Kementerian Agama telah dikembangkan tentang moderasi beragama mencegah para ASN terpapar ideologi radikalisme. Menurutnya upaya tersebut terus dikembangkan.

“Di Kementerian Agama juga sedang didengungkan dan terus dikembangkan tentang moderasi beragama (untuk) menghindari intoleran,” katanya.

Agus pun berharap ASN yang masuk di Kemenag harus mengikuti aturan dengan tidak mengikuti paham radikalisme. Bahkan, kata Agus, para ASN juga harus menanamkan empat pilar kebangsaan.

“Ya kita juga berharap kalau dia mau jadi keluarga Kementerian Agama ya harus ikuti aturan. Mereka harus menguasai empat pilar. Harus NKRI, harus Pancasila, juga tidak mengembangkan paham-paham yang tidak dibenarkan,” ucapnya.

Dia pun menegaskan kembali menjadi ASN berarti harus tunduk pada aturan negara. Salah satunya dengan tidak mengikuti kegiatan yang dapat membahayakan bangsa dan negara.

“Kalau sudah menjadi pegawai berarti telah mendarmakan agar tunduk kepada aturan negara. Jangan lagi mengikuti kegiatan-kegiatan di luar itu provokasi, paham-paham radikalisme, dan segala macam,” ujar Agus.