Semarang –S eluruh pihak diminta untuk selalu waspada terhadap penyebaran dan bahaya radikalisme dan terorisme. Khusus Aparatur Sipil Negara (ASN), didorong untuk terlibat aktifdalam upaya mencegah dan memerangi paham radikalisme dan terorisme di masyarakat.
“ASN mempunyai peran penting untuk ikut memahamkan kepada masyarakat kita tentang bahaya terorisme dan radikalisme. Kadang kita kasihan pada saudara-saudara kita yang pemahamannya sempit atau kurang dipahamkan dari berbahai pihak, karena hanya menerima dari satu jalur,” ujar Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Tengah, Sumarno saat Sosialisasi Peraturan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) Nomor 3 Tahun 2020, di ruang rapat Setda Jateng, Senin (30/1/2023).
Dikatakan, paham radikalisme dan terorisme merupakan bahaya laten dan tidak terlihat, tetapi masih ada di masyarakat. Kasus bom bunuh diri di Bandung, penangkapan pelaku terorisme di Sukoharjo, Sleman, dan beberapa daerah lain di Indonesia, menunjukkan bahwa paham radikalisme masih ada di masyarakat.
Sumarno menjelaskan, Islam adalah Rahmatan Lil’alamin, yakni kehadirannya di tengah kehidupan masyarakat mampu mewujudkan kedamaian dan kasih sayang bagi manusia maupun alam semesta. Sehingga, dalam Islam tidak boleh menyakiti atau memusuhi nonmuslim, apalagi menyakiti saudara sesama muslim.
Apabila terjadi terorisme di masyarakat, imbuhnya, maka yang terkena dampaknya tidak hanya pelaku dan pihak yang menjadi target sasaran, melainkan banyak pihak juga terkena dampaknya. Jika ada yang hendak disampaikan atau bermaksud menasihati orang maupun pihak tertentu, lebih baik disampaikan dengan cara damai. Jangan dengan penyerangan, bom bunuh diri, ataupun aksi kekerasan lainnya.
Menurut sekda, masih ada pemahaman-pemahaman yang tidak tepat di masyarakat yang disebarkan oleh penganut paham radikalisme. Maka, butuh keterlibatan berbagai pihak untuk memeranginya. Semua harus menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Pancasila sebagai dasar negara Indonesia. Sebagai negara Pancasila, semua keyakinan maupun agama di Indonesia dapat melakukan aktivitas beribadah dengan aman, dan tidak ada yang melarang.
“Kondisi seperti inilah yang kita perlu ikut berpartisipasi bagaimana memahamkan masyarakat, bahwa kondisinya masih laten, sehingga semua harus waspada. Apalagi kita mendekati tahun politik yang bisanaya kerawanannya semakin tinggi,” katanya.
Lebih lanjut ia mengatakan, aksi terorisme dan radikalisme seringkali berkaitan dengan objek vital dan kebutuhan banyak orang. Sehingga perlu adanya asesmen objek-objek vital di Jateng oleh Tim Asesor BNPT. Hal itu sesuai dengan Peraturan BNPT Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pedoman Perlindungan Sarana Prasarana Objek Vital yang Strategis dan Fasilitas Publik dalam Pencegahan Tindak Pidana Terorisme.
Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Jateng, Haerudin menjelaskan, maksud dan tujuan kegiatan adalah meningkatkan koordinasi dan menyamakan persepsi, khususnya di lingkungan aparatur pemerintah daerah dalam pencegahan dan penanggulangan ekstremisme berbasis kekerasan yang mengarah pada terorisme. Selain itu, meningkatkan pengamanan objek vital daerah sesuai Peraturan BNPT Nomor 3 Tahun 2020.
“Selain ceramah dan tanya jawab, dalam kegiatan ini juga dilalukan asesmen oleh Tim Asesor dari BNPT, terkait acuan pengelolaan dalam melakukan perlindungan sarana prasarana terhadap objek vital yang strategis, khususnya objek vital di lingkungan Setda Jateng,” jelasnya.