AS Siapkan UU Anti Pendanaan Terorisme yang Libatkan Aset Digital

Jakarta – Beberapa anggota parlemen Amerika Serikat (AS) telah
memperkenalkan undang-undang bipartisan untuk menindak organisasi
teroris dengan menerapkan sanksi terhadap entitas asing, termasuk
platform kripto, yang memfasilitasi transaksi keuangan bagi teroris.

Undang-undang tersebut juga akan membekali Departemen Keuangan dengan
sumber daya tambahan untuk melawan terorisme dan mengatasi ancaman
yang muncul yang melibatkan aset digital.

“Saat ini, sanksi-sanksi ini hanya dikenakan dalam keadaan terbatas,
terutama terhadap kelompok teroris Hizbullah setelah disahkannya
Undang-Undang Pencegahan Pembiayaan Internasional Hizbullah pada
2015,” dalam sebuah pengumuman, dikutip dari Bitcoin.com, Selasa
(2/1/2024).

Pengumuman tersebut melanjutkan, Undang-undang Pencegahan Pendanaan
Terorisme yang diperkenalkan ini akan memperluas jenis sanksi ini
untuk mencakup semua negara.

Organisasi Teroris Asing (FTO) yang ditunjuk oleh AS dan pihak asing
lainnya yang dikendalikan oleh atau bertindak atas nama FTO tersebut.

Mike Rounds salah satu senator AS yang memperkenalkan UU ini
menjelaskan UU Pencegahan Pendanaan Terorisme mengambil
langkah-langkah yang masuk akal untuk memberantas terorisme dengan
memberikan sanksi kepada lembaga keuangan asing dan perusahaan aset
digital asing yang membantu mereka melakukan tindakan keji tersebut.

“Memotong pendanaan untuk organisasi teroris pada sumbernya akan
menyelamatkan nyawa,” ujar Rounds.

RUU tersebut juga berisi ketentuan utama dari Undang-Undang
Peningkatan dan Penegakan Keamanan Nasional Aset Kripto (CANSEE) yang
sebelumnya diperkenalkan oleh para senator. Ketentuan ini akan
memberikan Jaringan Penegakan Kejahatan Keuangan (FinCEN).