Washington – Tiga warga negara Sri Lanka menghadapi dakwaan di Amerika Serikat (AS) karena mendukung kelompok militan ISIS yang melancarkan serangan bom pada Hari Paskah 2019 di Sri Lanka. Serangan itu menewaskan 268 orang, termasuk lima warga negara AS.
Departemen Kehakiman dalam pernyatannya, Sabtu (9/1), mengatakan Mohamed Naufar, Mohamed Anwar Mohamed Riskan dan Ahamed Milhan Hayathu Moahmed didakwa bulan lalu di pengadilan federal di Kota Los Angeles.
Dikutip dari voaindonesia, Ketiga laki-laki itu berafiliasi dengan kelompok militan ISIS di Sri Lanka. Jaksa AS mengatakan kelompok lokal itu telah dituduh berada di balik serangkaian serangan bom bunuh diri terkoordinasi di gereja-gereja dan hotel-hotel di tiga kota Sri Lanka pada 21 April 2019 lalu.
“Menurut dakwaan-dakwaan itu, para terdakwa merupakan pendukung ISIS, merekrut orang lain untuk melakukan kekerasan, membeli bahan-bahan dan merakit bom, membantu menyiapkan dan melatih orang lain yang berpartisipasi dalam serangan itu, dan membunuh atas nama organisasi teroris asing mematikan ini,” kata John C. Demers, Wakil Jaksa Agung yang memimpin Divisi Keamanan Nasional Departemen Kehakiman, dalam pernyataan.
Menurut gugatan yang diajukan Biro Penyelidik Federal AS (Federal Bureau of Investigation/FBI), Naufar, yang diketahui sebagai emir kedua bagi sel ISIS di Sri Lanka, diduga memimpin upaya propaganda kelompok itu, merekrut orang lain untuk bergabung dengan ISIS dan memimpin pelatihan ala militer.
Berdasarkan dakwaan itu, Riskan diduga membantu merakit bom yang digunakan dalam serangan itu, sementara Hayathu Moahmed diduga membunuh seorang polisi untuk mendapatkan senjata api, menembak seorang yang diduga informan, dan mencari sebuah lokasi untuk serangan teroris terpisah.